KUDUS – Sengketa kepemilikan sebidang tanah yang kini berdiri bangunan salah satu kampus di Kabupaten Kudus masih berlanjut.
Ahli waris almarhum Kasbiyanto menyatakan akan terus menempuh jalur hukum karena meyakini Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut masih sah dan belum pernah dialihkan.
Anak kedua almarhum Kasbiyanto, Agus Hariyadi, mengatakan tanah yang menjadi objek sengketa diperoleh ayahnya saat masih menjabat sebagai perangkat desa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur pada sekitar 1986–1987.
Setelah Kasbiyanto meninggal pada 2002, keluarga mengetahui keberadaan tanah tersebut. Namun, mereka mengaku belum dapat memperjuangkan hak kepemilikan karena sertifikat asli tidak diketahui keberadaannya.
Baca Juga: Mahasiswa Beberapa Sampaikan Rekom Gerakan Pangan Murah untuk Bupati Kudus, Ini Rinciannya
"Selama bertahun-tahun kami hanya tahu bapak memiliki tanah itu, tetapi sertifikatnya tidak ada sehingga kami tidak memiliki dasar untuk memperjuangkannya," ujar Agus, Senin (20/7).
Titik terang muncul pada 2023 ketika seorang konsultan menunjukkan fotokopi sertifikat kepada keluarga.
Setelah ditelusuri, dokumen asli diketahui berada di tangan Mohammad Zakaria, yang memperoleh sertifikat tersebut sebagai pengganti dana deposito dari sebuah koperasi di Demak yang telah bangkrut.
Keluarga kemudian menebus sertifikat itu senilai Rp 80 juta agar kembali menjadi dasar pengurusan hak atas tanah.
"Setelah sertifikat kembali ke tangan keluarga, kami memiliki dasar hukum untuk mengurus persoalan tanah tersebut," katanya.
Berbekal SHM asli, keluarga mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kudus untuk meminta penjelasan mengenai status tanah.
Dalam sejumlah mediasi, Agus mengaku memperoleh keterangan bahwa SHM atas nama almarhum Kasbiyanto masih tercatat aktif dan belum pernah mengalami peralihan hak.
Menurutnya, persoalan muncul karena bidang tanah tersebut telah masuk ke dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik salah satu kampus di Kudus sehingga diduga terjadi tumpang tindih sertifikat.
"Di BPN dijelaskan bahwa SHM atas nama orang tua kami masih tercatat dan belum pernah dialihkan. Karena itu kami mempertanyakan bagaimana tanah tersebut bisa masuk dalam SHGB kampus," ungkapnya.
Keluarga menyebut berbagai upaya mediasi telah dilakukan, baik di kantor BPN maupun balai desa. Namun, hingga kini belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Agus juga mengungkapkan sempat ada upaya komunikasi dari pihak yayasan kampus menjelang Idulfitri 2026 melalui seorang warga yang tinggal berbatasan dengan lokasi sengketa.
Meski pesan untuk bertemu telah disampaikan dua kali, pertemuan tersebut belum pernah terlaksana.
"Kami terbuka apabila memang ada niat baik untuk berdiskusi. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut," ujarnya.
Karena belum menemukan titik temu, keluarga memilih melanjutkan proses hukum.
Mereka mengaku masih menyimpan seluruh dokumen pendukung, mulai dari SK Gubernur, surat ukur hingga SHM asli sebagai bukti kepemilikan.
Selain itu, hasil pengukuran ulang di lokasi disebut menunjukkan luas lahan sekitar 400 meter persegi atau mendekati luas yang tercantum dalam sertifikat.
Agus menegaskan keluarga akan memanfaatkan seluruh upaya hukum yang tersedia, termasuk mengajukan peninjauan kembali (PK), untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak kampus yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas sengketa tersebut meski telah diupayakan konfirmasi. (dik)