KUDUS – Polsek Kudus bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan seorang residivis di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di lima kabupaten.
Pelaku berinisial PP alias Tiyok (44), warga Kabupaten Pati, ditangkap setelah diduga mencuri sejumlah sepeda motor di wilayah Kudus, Pati, Rembang, serta beberapa lokasi lain yang masih didalami penyidik.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy milik warga Kelurahan Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kudus.
Baca Juga: Hidupkan Budaya Mendongeng, Pemkab Kudus Gelar Puncak Hari Anak Nasional 2026 di Pendapa
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (12/6/2026) dini hari. Korban kehilangan sepeda motor yang diparkir di teras rumah.
Saat hendak digunakan pada pagi hari, kendaraan tersebut sudah raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp18 juta.
"Berbekal laporan korban, keterangan saksi, informasi masyarakat, serta hasil analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan," ujar AKBP Heru Dwi Purnomo.
Penyelidikan dilakukan secara intensif oleh Unit Reskrim Polsek Kudus yang dipimpin Kapolsek Kudus AKP Subkhan.
Setelah identitas pelaku diketahui, polisi melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, PP mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sedikitnya 11 lokasi berbeda.
Menurut Kapolres, pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir di teras rumah.
Terutama kendaraan yang kuncinya masih menempel atau ditinggalkan pemiliknya sehingga mudah dibawa kabur tanpa merusak sistem pengaman.
"Pelaku mengakui melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi dengan sasaran berbagai jenis sepeda motor. Modusnya menyasar kendaraan yang diparkir di teras rumah, terutama yang kuncinya masih menempel," ungkapnya.
Setiap sepeda motor hasil curian dijual kepada penadah berinisial RSP (28), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, dengan harga berkisar Rp1 juta hingga Rp 1,5 juta per unit.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan Honda Scoopy milik korban asal Mlati Lor, Kudus, serta dua unit sepeda motor lain yang merupakan hasil tindak pidana curanmor di lokasi berbeda.
Kapolres mengungkapkan, PP merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman pada 1998 dan kembali terlibat kasus curanmor pada 2021.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kudus untuk menjalani proses hukum.
Polisi masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan penadah kendaraan hasil curian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel atau diparkir tanpa pengamanan tambahan guna mencegah tindak pencurian. (gal/him)