KUDUS – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus resmi menetapkan wilayah domisili untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 pada jenjang SD dan SMP.
Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya mendekatkan domisili calon peserta didik dengan sekolah tujuan, sekaligus mendorong pemerataan akses pendidikan dan distribusi siswa yang lebih seimbang antar sekolah.
Sekretaris Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, mengatakan penetapan wilayah domisili telah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan persebaran sekolah, domisili calon murid, hingga kapasitas daya tampung masing-masing satuan pendidikan.
Baca Juga: Beradu Karya Film Indie di Kudus, FFAB Jadi Panggung Sineas Muda Indonesia
“Penetapan wilayah domisili tidak dilakukan secara sembarangan. Kami memetakan kondisi riil agar proses seleksi berjalan objektif, transparan, dan adil bagi seluruh calon murid,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Dalam pelaksanaannya, penentuan wilayah menggunakan pendekatan administratif mulai dari desa, kelurahan, hingga kecamatan.
Menurutnya, pendekatan wilayah administratif ini diharapkan dapat menyesuaikan kondisi geografis dan sebaran penduduk di masing-masing wilayah, sehingga proses penerimaan murid menjadi lebih tepat sasaran.
Untuk jenjang SD, prioritas penerimaan diberikan kepada calon murid yang berdomisili di sekitar sekolah. Namun, sekolah tetap dapat menerima peserta didik dari luar wilayah apabila kuota daya tampung masih tersedia.
Sementara itu, untuk jenjang SMP, Disdikpora telah menetapkan pembagian wilayah domisili secara rinci pada masing-masing sekolah negeri di Kudus.
Bahkan, beberapa wilayah mencakup desa di perbatasan Kabupaten Jepara, Demak, hingga Pati.
Disdikpora Kabupaten Kudus berharap kebijakan ini mampu menciptakan pemerataan layanan pendidikan serta menghindari penumpukan siswa di sekolah tertentu.
“Harapannya distribusi peserta didik lebih proporsional, sekolah terisi merata, dan layanan pendidikan bisa dirasakan secara adil,” kata Anggun.
Sebagai contoh, wilayah domisili SMP di Kecamatan Kaliwungu mencakup beberapa desa seperti Mijen, Garung Kidul, Kedungdowo, hingga Prambatan Kidul.
Sementara SMP lainnya memiliki cakupan wilayah yang lebih luas, termasuk sebagian wilayah dari Kabupaten Jepara dan Kecamatan Gebog.
Dengan sistem ini, Disdikpora Kudus berharap proses SPMB 2026/2027 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan prinsip pemerataan pendidikan di daerah. (san)