KUDUS – Mencuatnya kasus dugaan pemerasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Kudus memunculkan tuntutan agar pemerintah daerah lebih serius menata kawasan berdagang.
Perhatian tertuju pada masih banyaknya PKL yang beraktivitas di wilayah yang masuk kategori zona terlarang atau zona merah.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kudus, Valerie Yudistira, menilai peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penataan PKL.
Menurutnya, keberadaan praktik premanisme tidak boleh dibiarkan karena dapat mengganggu rasa aman masyarakat sekaligus menghambat aktivitas ekonomi pelaku usaha kecil.
Baca Juga: WARUNG KULINER IKAN BURUNG BU MUN DI KALIREJO KUDUS Bertahan hingga Tiga Generasi
Ia mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat sehingga situasi dapat segera ditangani.
Valerie menegaskan setiap warga berhak menjalankan aktivitas ekonomi dengan aman tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Menurutnya, persoalan yang dihadapi PKL tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan hukum.
Banyak pedagang yang hingga kini masih membutuhkan kejelasan mengenai lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan sesuai aturan yang berlaku.
Kepastian regulasi dinilai menjadi kunci dalam menciptakan ketertiban sekaligus memberikan perlindungan kepada pedagang.
Dengan aturan yang mudah dipahami, masyarakat dapat menjalankan usaha tanpa kekhawatiran melanggar ketentuan.
Valerie menyebut sebagian besar PKL pada dasarnya ingin berusaha secara tertib.
Namun, mereka memerlukan informasi yang jelas mengenai batasan area yang diperbolehkan maupun yang dilarang untuk aktivitas perdagangan.
Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Kudus bersama DPRD meningkatkan sosialisasi berbagai peraturan daerah yang berkaitan dengan ketertiban umum dan kegiatan usaha masyarakat.
Pemahaman yang baik terhadap aturan diyakini dapat mengurangi potensi pelanggaran sekaligus meminimalkan konflik di lapangan.
Selain itu, pelaksanaan penertiban diharapkan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan edukatif.
Penegakan aturan tidak hanya berfungsi menjaga ketertiban, tetapi juga menjadi sarana pembinaan agar masyarakat memahami tujuan kebijakan yang diterapkan.
Valerie menegaskan bahwa perlindungan terhadap pelaku usaha kecil harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga ketertiban wilayah.
Ia menilai yang perlu diberantas adalah segala bentuk tindakan premanisme yang merugikan masyarakat.
Lebih lanjut, ia meminta pemerintah memastikan para PKL memperoleh akses informasi yang jelas mengenai lokasi berdagang, prosedur perizinan, serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Langkah tersebut penting untuk menutup celah yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu demi kepentingan pribadi.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi aturan secara berkelanjutan, tidak hanya saat penertiban dilakukan.
Edukasi yang rutin dinilai akan membantu masyarakat menyesuaikan aktivitas usahanya dengan ketentuan yang berlaku.
Di samping itu, Valerie mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha kecil dalam merumuskan pola penataan PKL yang lebih adil.
Pendekatan dialogis dan partisipatif dinilai mampu menghasilkan kebijakan yang efektif sekaligus mudah diterima masyarakat.
“Tujuan akhirnya bukan hanya menciptakan kawasan yang tertib, tetapi juga memastikan masyarakat tetap memiliki kesempatan mencari nafkah secara aman dan layak. Ketertiban, kepastian hukum, dan keberlangsungan usaha rakyat harus berjalan bersama,” ujarnya. (dik)
Editor : Abdul Rochim