KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) memberikan relaksasi bagi wajib pajak dengan menghapus denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan tersebut berlaku untuk tunggakan pajak sebelum tahun 2026.
Program penghapusan denda mulai diberlakukan sejak Juni hingga Agustus 2026. Selama periode tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenai denda keterlambatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kudus Muhammad Fahmy Widhi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat keputusan Bupati Kudus terkait relaksasi pajak bagi masyarakat.
Baca Juga: Pemkab Kudus Siapkan Rp 34 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN, Cek Tanggalnya
Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pelunasan tunggakan pajak yang selama ini masih cukup tinggi.
Banyak warga, kata dia, merasa keberatan membayar denda sehingga memilih menunda kewajiban pajaknya.
“Kami menghapus seluruh denda keterlambatan sehingga masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak. Program ini berlaku hingga akhir Agustus 2026,” ujarnya.
Fahmy menjelaskan, hingga saat ini realisasi pembayaran tunggakan PBB-P2 mencapai sekitar Rp 5 miliar. Sementara target penerimaan pokok PBB-P2 tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 55 miliar.
Dari target tersebut, realisasi yang telah dicapai mencapai Rp 11,5 miliar atau sekitar 28 persen.
Pemerintah berharap kebijakan relaksasi ini mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mempercepat pencapaian target penerimaan pajak daerah.
Menurutnya, tanpa adanya penghapusan denda, sebagian masyarakat cenderung enggan melunasi tunggakan pajaknya.
Karena itu, relaksasi dinilai menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak.
Pemkab Kudus juga membuka peluang untuk memperpanjang program tersebut. Biasanya, kebijakan serupa kembali diberlakukan bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Kudus pada September mendatang.
Selain memberikan keringanan, pemerintah juga mempermudah proses pembayaran pajak.
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening Bank Jateng, layanan pembayaran online, maupun melalui gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.
Pemkab mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan penghapusan denda tersebut sebelum masa relaksasi berakhir pada akhir Agustus 2026. (gal)