KUDUS – Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan disertai penganiayaan terhadap seorang lansia di Desa Loram Wetan, Kabupaten Kudus.
Pelaku ternyata merupakan tetangga korban sendiri dan berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Tersangka berinisial HAN, 25, diamankan polisi pada Kamis (29/5).
Kapolres Kudus AKP Heru Dwi Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan pencocokan sidik jari di lokasi kejadian.
Baca Juga: Pukuli Korban, Perampok di Kudus Gasak Emas 40 Gram, Pelaku Dibekuk Kurang dari 9 Jam
“Hasil sidik jari yang ditemukan di lokasi identik dengan milik tersangka,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan tetangga korban bernama Munzaenah, 73, sekaligus seorang mahasiswa.
Sebelum menjalankan aksinya, pelaku disebut telah memantau kondisi lingkungan sekitar rumah korban dan mengetahui waktu ketika rumah dalam keadaan sepi.
Menurut Kapolres, motif pelaku melakukan perampokan diduga karena faktor ekonomi. Tersangka mengaku membutuhkan uang untuk membiayai kebutuhan kuliahnya.
“Pelaku membutuhkan dana untuk biaya pendidikan,” tambahnya.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan pelaku dengan aktivitas judi online. Hingga kini, penyelidikan terkait hal tersebut masih terus dikembangkan.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi.
Di antaranya satu buah obeng untuk mencongkel jendela rumah korban, helm yang digunakan untuk menutupi wajah, satu unit sepeda motor Scoopy, serta tas untuk menyimpan barang hasil curian.
Pelaku diketahui mengambil sejumlah perhiasan emas milik korban, yakni dua cincin emas, dua gelang emas, dan satu kalung emas. Total kerugian ditaksir mencapai Rp62 juta.
Tidak hanya melakukan pencurian, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap korban yang sudah lanjut usia.
Korban mengalami luka akibat dipukul di bagian wajah dan diduga sempat dicekik oleh pelaku saat kejadian berlangsung.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Kudus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 479 Ayat (2) Huruf A dan B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (gal)
Editor : Abdul Rochim