KUDUS – Pedagang protes kanopi di area timur Pasar Bitingan Kudus, dibongkar, Rabu (20/5).
Pembongkaran itu dilakukan oleh rekanan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Loekmono Hadi.
Padahal, kanopi sepanjang 50 meter tersebut berada di luar lahan pembangunan Gedung Kudus Sehat dan merupakan wilayah Dinas Perdagangan Kudus.
Baca Juga: MIRIS, Rumah Nyaris Roboh Masih Ditempati, Endhah Sam'ani: Ini Membahayakan!
Pedagang keberatan kanopi dibongkar tanpa ada surat pemberitahuan resmi dari Dinas Perdagangan.
Ketua Paguyuban Pasar Bitingan Kunarto mengatakan wilayahnya Dinas Perdagangan Kudus kenapa yang bongkar pihak rumah sakit.
Kedua, tidak ada surat pemberitahuan.
Yang ketiga, masuk wilayah pelataran untuk jual beli pedagang dan setiap hari pedagang membayar retribusi, seharusnya ada persetujuan pedagang.
Baca Juga: MENCENGANGKAN! Baru Delapan SPPG Kantongi Sertifikat Halal dari Total 108 Dapur MBG di Kudus
Lanjutnya, apabila nanti memang Dinas Perdagangan mengeluarkan surat pemberitahuan terkait pembongkaran tersebut, pihaknya meminta agar para pedagang diberikan tempat pengganti agar bisa tetap berjualan.
”Kalau masalah pemindahan tidak masalah kalau dari pihak terkait bisa menyediakan tempat. Kalau gada tempatnya gimana mau pindah,” kata Kunarto.
Ia menyinggung terkait keberadaan kanopi yang baru saja dibangun dua tahun lalu dengan anggaran miliaran rupiah.
Ia menyayangkan tindakan sepihak yang tidak melibatkan para pedagang dalam perencanaannya.
Sementara itu, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Loekmono Hadi Edi Susanto menerangkan bahwa pembongkaran kanopi tersebut bukan bagian dari perencanaan pembangunan Gedung Kudus Sehat.
Tapi, merupakan proyek baru untuk mengalihkan penggunaannya sebagai garasi kendaraan Pemadam Kebakaran.
Koordinasi bersama pemerintah daerah (Pemda) rampung dilakukan dan sudah ada berita acara terkait kegiatan tersebut.
”Ini punya Dinas Perdagangan, kami mendapatkan perintah untuk nanti dimanfaatkan asetnya untuk Dinas Pemadam Kebarakan. Ini asetnya kan punya pemda dan digunakan untuk pemda lagi, walaupun pelaksanaan dari RSUD,” tandasnya.
Pihaknya juga menjelaskan, batas lahan pembangunan Gedung Kudus Sehat berada di dalam bedeng.
Sedangkan lahan di luar bedeng memang area kewenangan dari Dinas Perdagangan Kudus.
Setelah dilakukan diskusi bersama para pedagang, Edi memutuskan untuk menghentikan sementara pengerjaan yang akan dilakukan terhadap kanopi tersebut.
Sembari meminta surat tertulis resmi dari dinas terkait.
”Hasil diskusi berjalan dengan baik. Ketua paguyuban dan paguyuban sudah berkomunikasi dengan baik dengan kami. Sementara kami, hentikan dulu pengerjaan pembongkaran kanopi sambil koordinasi dengan dinas terkait,” imbuhnya. (san/him)
Editor : Abdul Rochim