KUDUS – Dari 108 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kudus Jawa Tengah, baru delapan di antaranya yang sudah mengantongi sertifikat halal.
Hal itu dibeberkan Ketua Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Halal Center UIN Sunan Kudus Shofwatun Nada, saat ditemui dalam acara pendampingan pengurusan sertifikat halal bagi pedagang kaki lima (PKL) Kudus, Selasa (19/5) 2026.
”Baru ada delapan yang sudah sertifikasi halal, di antaranya ada SPPG di Dersalam sama Yayasan An Nasikhun. Yang lain masih berproses dan ada yang belum memang,” ujarnya.
Baca Juga: Terdampak Longsor, Ratusan Warga Menawan Kudus Kesulitan Air Bersih
Sosialisasi terkait pengurusan sertifikasi halal sudah sering dilakukan untuk mengoptimalkan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bahkan, pada Senin (18/5) 2026, telah dilakukan rapat koordinasi bersama ketua SPPG se Jawa Tengah.
Ia menilai, sertifikasi halal juga penting dimiliki oleh masing-masing dapur MBG, agar menjamin kualitas makanan yang disajikan kepada para penerima manfaat.
Baik itu, peserta didik, balita, ibu hamil maupun ibu menyusui.
”Kami sudah rapat bersama ketua SPPG se-Jawa Tengah, kami berikan arahan dan pengetahuan tentang sertifikasi halal, bagaimana pun BGN barus mendorong agar SPPG juga memiliki sertifikasi halal,” katanya.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh SPPG untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal. Di antaranya, dapur MBG tersebut harus memiliki penyelia halal internal yang sudah bersertifikat.
”Karena nanti, tim auditor dan penyelia halal dari tim kami akan melakukan audit ke lapangan,” tandasnya.
Kemudian, daging yang diolah merupakan hasil dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) atau sejenisnya yang telah tersertifikasi.
Serta, sumber air yang digunakan juga sudah diuji dan lolos Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan.
Baca Juga: KORUPSI SUDEWO Masuk Tahap Penuntutan, KPK Segera Limpahkan Berkas ke Tipikor Semarang
”Jadi ada beberapa SPPG yang tidak lolos sertifikasi halal ya karena daging yang digunakan dan airnya itu tidak memenuhi syarat,” tambahnya.
Ia berharap, setelah dilakukan sosialisasi secara masif akan berdampak pada kesadaran SPPG itu untuk melakukan pengurusan sertifikasi halal.
Sehingga, apa yang dikonsumsi para penerima manfaat bisa terjamin kualitasnya.
”Jadi penerima manfaat juga bisa memastikan kalau makanan yang mereka konsumsi itu halal, khususnya bagi yang muslim,” imbuhnya. (san/him)