Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Dua Pemeras PKL di Kudus Dibekuk Polisi, Alasannya Bikin Geleng-Geleng

Abdul Rochim • Selasa, 28 April 2026 | 20:21 WIB
Barang bukti yang disita polisi dari oknum LSM yang memeras PKL di Kudus. (POLRES KUDUS)
Barang bukti yang disita polisi dari oknum LSM yang memeras PKL di Kudus. (GALI ERLAMBANG/POLRES KUDUS)

KUDUS – Polres Kudus berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan dua oknum anggota organisasi masyarakat (ormas).

Keduanya kini telah ditahan dan menjalani proses hukum.

Kapolres Kudus, Heru Dwi Purnomo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Kamis (9/5) saat tersangka ER (45), warga Kecamatan Jati, meminta uang kepada korban MAD (20), pedagang es campur yang biasa berjualan di depan Pengadilan Negeri Kudus dan kawasan Taman Lalu Lintas Rendeng.

Baca Juga: VIDEONYA VIRAL, Paguyuban PKL Klarifikasi Soal Video Pungli Rp 100 Ribu

Pelaku mengaku sebagai pemenang kontrak parkir di Jalan Sunan Muria dan merasa berwenang menarik retribusi. 

Dari situ, ia meminta uang Rp 15 ribu, namun korban hanya memberi Rp 10 ribu.

Aksi tersebut berulang hingga akhirnya direkam oleh rekan korban, MVI (20). Video itu kemudian viral di media sosial dan memicu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Setelah video beredar, tersangka ER sempat mendatangi rumah korban untuk mencari penyebar rekaman.

Tidak berhenti di situ, pada 9 April, ER kembali datang bersama tersangka lain, MBA (32), juga warga Kecamatan Jati.

Keduanya memiliki peran berbeda. ER bertugas menarik uang dan meminta ganti rugi hingga Rp 30 juta dari korban.

Sementara MBA berperan menekan korban dengan ancaman verbal serta meminta dibuatkan video klarifikasi, sekaligus menentukan nominal ganti rugi antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.

Karena merasa terintimidasi, korban akhirnya menyerahkan uang. MAD memberikan Rp 5 juta dan MVI Rp 15 juta kepada tersangka ER.

Dari jumlah tersebut, Rp 8 juta diserahkan kepada MBA, sedangkan sisanya digunakan ER untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang.

Kasus ini mulai ditangani setelah laporan masuk pada 15 April. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, kedua tersangka ditetapkan pada Jumat (24/4) dan resmi ditahan pada Senin (27/4).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit ponsel, dokumen percakapan WhatsApp, uang tunai Rp 8 juta, serta bukti tanda terima penitipan uang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Kapolres menegaskan tidak ada toleransi terhadap aksi premanisme di wilayah Kudus dan mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengalami kejadian serupa. (gal)

Editor : Abdul Rochim
#pemerasan Kudus #premanisme PKL #kasus pemerasan ormas #hukum pidana Indonesia #polres kudus