KUDUS – Paguyuban pedagang kaki lima (PKL) Car Free Day (CFD) menyoroti video yang beredar di media sosial (Medsos) yang melakukan penarikan uang sebesar Rp 100 ribu untuk keperluan paguyuban.
Ketua Paguyuban PKL CFD Kudus Yanuar Hilmi, sudah melakukan klarifikasi dan menyebut peristiwa tersebut bukan kejadian baru.
Ia menjelaskan video yang beredar luas di media sosial sebenarnya merupakan rekaman lama yang terjadi pada September 2025, namun baru kembali diviralkan belakangan ini.
Baca Juga: NGERI! 5.991 Warga Kudus Dinyatakan Suspek Penyakit TBC
”Intinya memang terjadi miskomunikasi. Video itu bukan kejadian baru, tapi peristiwa lama yang diangkat kembali,” ujarnya.
Ia juga meluruskan bahwa sosok berinisial Y yang muncul dalam video tersebut bukanlah pedagang resmi CFD Kudus. Menurutnya, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai anggota dan tidak memiliki lapak tetap di kawasan CFD.
”Yang bersangkutan bukan pedagang CFD. Dia tidak punya lapak, tapi ingin menggunakan lapak sekretariat,” jelasnya.
Yanuar menerangkan, lapak sekretariat yang berada di Jalan dr. Ramelan dan depan Toko Sidodadi memang dikelola oleh paguyuban.
Baca Juga: Guru Bahasa di Kudus Garap Film Gadis Pingitan, Jalan Ceritanya Menarik!
Penggunaan lapak tersebut diperbolehkan, namun ada kesepakatan internal terkait iuran kas bagi pedagang yang memanfaatkannya.
”Iuran itu khusus bagi yang memakai lapak sekretariat, dan sudah menjadi keputusan pengurus. Nominalnya tidak ditentukan secara pasti,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kemungkinan munculnya persoalan karena ada pihak yang tidak memahami aturan tersebut.
Di sisi lain, upaya komunikasi yang dilakukan juga tidak berjalan mulus hingga akhirnya persoalan tersebut menjadi viral.
”Sudah sering diingatkan, tapi yang bersangkutan tetap bersikeras. Akhirnya malah diviralkan,” katanya.
Lebih lanjut, Yanuar menegaskan iuran tersebut tidak berlaku bagi seluruh pedagang CFD, melainkan hanya untuk pengguna lapak sekretariat. Sementara pedagang lain yang menempati lokasi umum tidak dikenakan iuran serupa.
”Iuran itu hanya untuk lapak sekretariat, kalau pedagang lain tidak ada. biasanya yang memakai di lokasi itu dari produk otomotif, sekolahan dan lainnya,” tegasnya.
Terkait jumlah pedagang, Yanuar menyebut secara data terdapat sekitar 585 PKL yang terdaftar di CFD Kudus. Namun, jumlah yang aktif berjualan setiap pekan berkisar 400 pedagang.
”Yang aktif sekitar 400-an setiap hari Minggu, tersebar dari Alun-alun hingga Jalan Ahmad Yani sampai Ramelan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sistem keanggotaan PKL CFD memiliki aturan yang cukup ketat. Pedagang yang tidak berjualan selama empat kali berturut-turut akan dicoret dari daftar dan posisinya digantikan oleh pedagang dalam daftar tunggu.
”Kalau empat kali tidak jualan berturut-turut, akan dicoret dan diganti dari waiting list,” terangnya.
Saat ini, jumlah pedagang dalam daftar tunggu disebut mencapai lebih dari 150 orang. Hal ini menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk berjualan di kawasan CFD Kudus.
”Antusiasme sangat tinggi, masih banyak yang ingin bergabung,” pungkasnya. (san/him)
Editor : Abdul Rochim