KUDUS - Aliansi Masyarakat Kudus (Asmak) menggelar diskusi publik bertajuk “Gusjigang; Kudus Dikepung Palak” pada Sabtu (25/4), di Joglo Maqha Bae, Kudus.
Kegiatan ini menjadi ruang refleksi bersama atas maraknya praktik pungutan liar (pungli) yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Khususnya pelaku usaha kecil dan pedagang kaki lima (PKL).
Baca Juga: Wakil Bupati Kudus Bellinda Beri Dukungan Moral untuk PKL Jadi Korban Pemerasan dan Pengancaman
Diskusi tersebut dilatarbelakangi keprihatinan terhadap fenomena sosial yang dianggap bertentangan dengan nilai luhur Gusjigang, akronim dari bagus, ngaji, dan dagang, yang selama ini menjadi identitas budaya masyarakat Kudus.
Nilai Gusjigang mengajarkan integritas moral, kedalaman spiritual, serta etos ekonomi yang jujur.
Namun, dalam praktiknya, nilai tersebut dinilai mulai tergerus oleh tindakan tidak bertanggung jawab seperti pemalakan dan pungli yang mengatasnamakan kekuasaan maupun kelompok tertentu.
Hadir sebagai narasumber dalam forum tersebut antara lain Sekretaris Daerah Kudus Eko Djumartono, Kepala BPPKAD Kudus Djati Sholechah, serta sejumlah OPD terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, dan Kesbangpol.
Turut hadir pula pemerhati kebijakan publik Sholeh Usman yang memberikan pandangan strategis dari aspek hukum, tata kelola pemerintahan, serta analisis kebijakan terkait persoalan pungli di tengah masyarakat.
Ketua Asmak Kudus Agus Riyanto menegaskan pentingnya tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memberantas praktik pungli.
Menurut pria yang akrab disapa Rin itu, maraknya pungli di Kudus menjadi preseden buruk dalam sejarah pembangunan daerah.
“Aksi palak, premanisme, dan sikap memaksakan kehendak adalah bentuk kemunduran kita dalam berbudaya,” tegasnya.
Peserta diskusi berasal dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari pedagang kaki lima, mahasiswa, PMII, Fatayat, IPNU, IPPNU, hingga sejumlah organisasi kemasyarakatan.
Baca Juga: PKL di Kudus Diduga Diperas Oknum Ormas, Polisi Dalami Kasus
Kehadiran lintas kelompok ini menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap persoalan pungli yang dinilai telah mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat kecil.
Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa fenomena “Kudus dikepung palak” bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga masalah moral dan budaya yang membutuhkan penanganan kolektif.
Asmak pun mendorong empat langkah utama, yakni penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap pelaku pungli, perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dari praktik pemerasan.
Kajian ulang tata kelola pemerintahan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan antar OPD, serta kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari pungli.
Diskusi publik ini ditutup dengan kesepakatan bersama antara OPD yang hadir dan peserta diskusi untuk terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan daerah yang dinilai merugikan masyarakat.
Pemerintah daerah juga menyatakan kesiapan menerima kritik dan masukan dari masyarakat.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi langkah awal membangun kesadaran kolektif sekaligus merumuskan solusi nyata demi mewujudkan Kudus yang adil, aman, dan berintegritas. (*/him)