Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Perencana hingga Pelaksana Dapat Sanksi Dampak Robohnya Atap Kelurahan Mlatinorowito Kudus

Abdul Rochim • Selasa, 21 April 2026 | 19:33 WIB
DIAUDIT: Kondisi atap aula Keluruhan Mlatinorowito roboh akibat hujan disertai angin kencang. (ANDIKA TRISNA/ RADAR PATI)
DIAUDIT: Kondisi atap aula Keluruhan Mlatinorowito roboh akibat hujan disertai angin kencang. (ANDIKA TRISNA/ RADAR PATI)

KUDUS - Inspektorat Kudus menindaklanjuti robohnya atap Keluruhan Mlatinorowito yang diakibatkan hujan disertai angin kencang beberapa waktu lalu. Proyek rehabilitasi yang menggunakan anggaran APBD tersebut telah selesai dilakukan audit.

Plt Kepala Inspektorat Kudus, Adi Sadhono Murwanto menyatakan, insiden runtuhnya atap tersebut sekitar pukul 04.00 pada 27 Maret 2026 silam. Atap aula tersebut merupakan bagian dari pekerjaan rehabilitasi tahun anggaran 2022.

Nilai kontrak Rp 186 juta yang dikerjakan oleh penyedia CV PGA. Pengerjaan ini dengan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 027/209/29.07.07/2022 tanggal 30 Agustus 2022. Jangka waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender.

Baca Juga: PASAR MURAH! Gas Melon Rp 18 Ribu, Minyak Goreng Rp 15 Ribu 

Pekerjaan rehabilitasi Gedung Aula Kelurahann Mlatinorowito tersebut. Meliputi, pekerjaan persiapan,  pekerjaan besi dan aluminium, pekerjaan plesteran, pekerjaan plafond, pekerjaan kayu, dan pekerjaan kunci dan kaca.

”Pekerjaan lainnya berupa atap, pengecatan, serta elektrikal,” katanya.

Sebagai tindaklanjut kejadian tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus telah menerbitkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Kudus Nomor 800.11.1/0451/2026 tanggal 27 Maret 2026 untuk melaksanakan audit atas runtuhnya atap Aula Kelurahan Mlatinorowito.

Pelaksanaan audit dijalankan selama 10  hari kerja mulai tanggal 27 Maret sampai dengan 10 April 2026. Metodologi audit yang dilaksanakan meliputi pengumpulan data-data atau bukti dokumen, desk audit, konfirmasi, cek fisik, permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait, dan analisis peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Temuan berdasarkan hasil audit yang dilaksanakan, Inspektorat menemukan adanya ketidakcermatan dari tiga pihak utama,” katanya.

Ketidakcermatan ini, kata Adi meliputi, konsultan perencana kurang cermat dalam melakukan analisis perhitungan struktur atap.

Untuk pihak pelaksana pekerjaan, tidak melakukan revi dokumen perencanaan terhadap kondisi nyata di lapangan. Sedangkan bagi konsultan pengawas, lemah dalam memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai standar yang berlaku.

Dari hasil audit tersebut, Inspektorat merekomendasikan langkah-langkah tegas kepada lurah Mlatinorowito. Pertama memberikan sanksi administratif berupa teguran kepada pihak perencana, pengawas, dan pelaksana.

Selanjutnya, tanggung jawab bersama dengan memerintahkan konsultan perencana untuk menyusun desain ulang. Serta pelaksana untuk memulihkan aset yang rusak sesuai kontrak, serta konsultan pengawas untuk memantau proses perbaikan tersebut.

”Kami juga meminta pemulihan aset melakukan identifikasi serta perbaikan pada sarana prasarana terdampak,” mintanya.

Seluruh pihak terkait telah menyatakan sepakat untuk segera menindaklanjuti rekomendasi ini melalui Berita Acara Nomor: 700/010/SUS/2026. Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus akan terus melakukan pemantauan dan pendampingan hingga proses pemulihan selesai sepenuhnya.

Kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi seluruh satuan kerja di pemerintah Kabupaten Kudus dalam melaksanakan proyek pembangunan ke depan, khususnya yang terdapat item pekerjaan struktur atap. (gal/him)

Editor : Abdul Rochim
#anggaran APBD #bangunan roboh #pelaksana dapat sanksi #kudus