Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

PKL di Kudus Diduga Diperas Oknum Ormas, Polisi Dalami Kasus

Abdul Rochim • Selasa, 14 April 2026 | 19:11 WIB
DIDALAMI: Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan memborong es campur yang dijual PKL di Jalan Sunan Muria. (GALIH ERLAMBANG W/ Radar PATI)
DIDALAMI: Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan memborong es campur yang dijual PKL di Jalan Sunan Muria. (GALIH ERLAMBANG W/ Radar PATI)

KUDUS – Dugaan pemerasan dan penipuan yang melibatkan oknum organisasi masyarakat (ormas) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sunan Muria, Kudus, tengah ditangani aparat kepolisian. 

Korban bahkan sempat menerima ancaman sebelum akhirnya menyerahkan sejumlah uang.

Salah satu korban, Muhammad Anand Adiyanto, kini kembali berjualan es campur di depan Pengadilan Kudus dengan harga Rp 5 ribu per bungkus. Namun, ia mengaku sempat mengalami tekanan dari oknum ormas.

Baca Juga: Desain Stadion Wergu Wetan Kudus: Tribun Melingkar, tanpa Tanpa Lintasan Atletik

Kasus ini bermula saat rekan korban merekam aktivitas penarikan retribusi parkir dengan tarif Rp 5 ribu hingga Rp 15 ribu. Video tersebut kemudian viral dan memicu respons dari oknum ormas.

Oknum tersebut diduga meminta “uang damai” sebesar Rp 30 juta dengan ancaman akan melaporkan korban menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Saya mendapatkan ancaman dari oknum, tinggal pilih bayar atau masuk penjara,” ungkap Anand.

Karena tekanan tersebut, Anand akhirnya menyerahkan uang Rp 5 juta, sementara rekannya memberikan Rp 15 juta. Total uang yang diberikan mencapai Rp 20 juta.

Tak berhenti di situ, oknum tersebut juga diduga meminta tambahan uang dengan alasan biaya “pencabutan laporan secara verbal” di kepolisian. Padahal, hasil penyelidikan menunjukkan tidak pernah ada laporan resmi terkait kasus tersebut.

Akibat kejadian ini, korban dan keluarganya mengalami trauma psikis dan ketakutan berlebih.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian. Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menyampaikan bahwa proses penyelidikan terus berjalan.

Sejauh ini, lima saksi telah diperiksa, termasuk korban dan keluarganya. Oknum ormas yang diduga terlibat juga telah dimintai keterangan dengan status masih sebagai saksi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti rekaman CCTV di lokasi serta rekaman audio berdurasi 12 menit yang diduga berisi percakapan negosiasi dan intimidasi.

“Dari hasil penyelidikan awal, terdapat indikasi kuat perbuatan yang mengarah pada tindak pidana pemerasan dan penipuan,” ujarnya.

Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan tambahan serta gelar perkara untuk menentukan status hukum terduga pelaku.

Baca Juga: ADUH! Sekolah Rakyat di Kudus Belum Bisa Terealisasi, Terkendala Lahan 5 Hektare

AKP Subkhan menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani kasus secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku.
Secara yuridis, perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sementara itu, ancaman penggunaan UU ITE dinilai tidak berdasar karena video yang direkam korban merupakan dokumentasi dugaan praktik pungutan liar di ruang publik.

Dalam penanganan kasus ini, Polres Kudus juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kudus untuk memberikan pendampingan trauma healing kepada korban.

Selain itu, koordinasi dengan pemerintah daerah dilakukan untuk mengevaluasi pengelolaan parkir di kawasan Jalan Sunan Muria.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi dan memperkuat alat bukti guna segera menetapkan status hukum pihak-pihak yang terlibat. (gal/him)

Editor : Abdul Rochim
#pemerasan PKL Kudus #ormas Kudus #kasus penipuan #polres kudus #uu ite