Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Oknum Ormas Diduga Peras PKL, Minta Uang hingga Rp 30 Juta

Abdul Rochim • Senin, 13 April 2026 | 19:50 WIB
DUGAAN PEMERASAN: Ibu dan Muhammad Anand (tengah) bersama kakaknya Dita saat memberikan keterangan dirumahnya. (INDAH SUSANTI/RADAR PATI)
DUGAAN PEMERASAN: Ibu dan Muhammad Anand (tengah) bersama kakaknya Dita saat memberikan keterangan dirumahnya. (INDAH SUSANTI/RADAR PATI)

KUDUS – Kasus dugaan pemerasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Sunan Muria, tepatnya di depan Pengadilan Negeri Kudus, mencuat.

Korban, Muhammad Anand Adiyanto, merupakan PKL kinjeng yang biasa berjualan menggunakan motor di lokasi tersebut.

Peristiwa bermula saat Ramadan, ketika korban didatangi dua orang yang meminta uang parkir sebesar Rp 15 ribu.

Baca Juga: ADUH! Sekolah Rakyat di Kudus Belum Bisa Terealisasi, Terkendala Lahan 5 Hektare

Merasa tidak mengenal dan ragu, Anand kemudian mengonfirmasi ke Babinsa di sekitar tempat tinggalnya. Ia juga diminta merekam jika penarikan kembali terjadi. 

Setelah video dikirim, ia mendapat jawaban bahwa penarikan tersebut dinilai resmi sehingga dianggap tidak ada masalah.

Namun, persoalan muncul setelah Lebaran. Video yang direkam korban tiba-tiba viral di Facebook, padahal ia mengaku tidak pernah mengunggahnya.

Hal ini memicu reaksi dari oknum ormas yang merasa keberatan dan meminta korban melakukan klarifikasi serta permintaan maaf.

Pada Kamis (9/4/2026), empat orang yang mengaku dari ormas dan sebagai pemenang lelang di kawasan tersebut mendatangi rumah korban.

Anand diminta membaca teks permintaan maaf yang telah disiapkan. Meski sempat dianggap selesai, dua orang dari kelompok tersebut kemudian meminta uang sebesar Rp 30 juta dengan alasan dugaan pelanggaran UU ITE.

Karena merasa terancam, korban dan rekannya akhirnya menyerahkan uang Rp 20 juta, terdiri dari Rp 15 juta dari teman dan Rp 5 juta dari korban. Sisa Rp 10 juta diminta untuk dilunasi pada Sabtu (11/4/2026).

“Yang dua orang itu kembali meminta uang agar kami tidak dipenjara,” ujar Anand.

Kakak korban, Dita Yanuari, menambahkan bahwa pada Jumat (10/4), dua oknum kembali datang menagih sisa uang.

Bahkan, mereka menawarkan dua opsi, yakni uang Rp 5 juta dikembalikan namun berisiko dipenjara, atau membayar Rp 2,5 juta tambahan serta melunasi Rp 10 juta agar kasus dinyatakan aman.

“Uang Rp 2,5 juta itu disebut untuk menjamin agar urusan tidak melebar,” jelas Dita.

Merasa menjadi korban pemerasan, pihak keluarga akhirnya memutuskan menolak tuntutan tersebut. Pada Sabtu (11/4/2026), korban bersama ibunya mendatangi Polsek Kudus Kota untuk meminta perlindungan.

Di hadapan polisi, korban menegaskan bahwa video yang viral dibuat hanya untuk memastikan legalitas penarikan iuran, bukan untuk disebarluaskan.

“Saya hanya bertanya ke Babinsa apakah penarikan itu legal atau tidak. Saya diminta merekam sebagai bukti,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban dan keluarga mengalami tekanan psikologis. Ibu korban bahkan disebut mengalami ketakutan mendalam dan merasa tidak aman setiap kali ada orang datang ke rumah.

Pihak keluarga berharap kasus ini dapat dituntaskan secara adil agar tidak ada lagi gangguan terhadap para PKL di kemudian hari. (san/him)



Editor : Abdul Rochim
#pemerasan PKL Kudus #ormas Kudus #kasus Jalan Sunan Muria #UU ITE pemerasan #Polsek Kudus Kota