Program Sekolah Rakyat merupakan gagasan Presiden RI Prabowo Subianto yang saat ini sudah mulai berjalan di sejumlah daerah. Namun, Kudus belum bisa mengikuti karena belum memiliki lahan sesuai ketentuan.
Kepala Dinsos P3AP2KB Kudus Putut Winarno menyampaikan, aset milik Pemkab Kudus belum ada yang memenuhi syarat luasan tersebut dalam satu lokasi.
Baca Juga: KEREN! Seribu Warga Desa Kesambi Kudus Jalan Sehat Sambil Pungut Sampah
Karena itu, pihaknya membuka peluang keterlibatan pihak swasta untuk mendukung penyediaan lahan.
“Karena aset Pemkab tidak ada yang satu tempat memenuhi syarat minimal luasan lahan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab Kudus hanya mampu menyediakan lahan seluas tiga hektare di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota. Lahan tersebut masih kosong, namun belum mencukupi untuk memenuhi ketentuan program.
Putut menjelaskan, Sekolah Rakyat merupakan program strategis untuk pengentasan kemiskinan.
Tidak hanya anak yang mendapatkan pendidikan, orang tua siswa juga akan mendapatkan pendampingan dan pemberdayaan ekonomi.
“Tidak hanya anaknya yang disekolahkan, tetapi orang tua siswa juga akan dibantu dan pemberdayaan, sehingga bisa tergraduasi dari kemiskinan menjadi keluarga yang sejahtera,” terangnya.
Sekolah Rakyat dirancang sebagai sistem pendidikan berasrama (boarding school) yang menampung siswa dari jenjang SD, SMP hingga SMA atau sederajat.
Dalam konsep ini, para siswa akan tinggal di asrama dalam satu kawasan pendidikan terpadu.
Program nasional ini menyasar anak-anak dari keluarga kurang mampu, dengan tujuan pemerataan akses pendidikan berkualitas di seluruh daerah.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah hanya diminta menyediakan lahan seluas lima hektare, sementara pembangunan fisik dan tenaga pengajar menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Hingga kini, realisasi Sekolah Rakyat di Kudus masih menunggu ketersediaan lahan yang memenuhi syarat tersebut. (san/him)
Editor : Abdul Rochim