Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Dinkes Kudus Wajibkan SPPG Berjarak Minimal 10 Meter dari Sumber Pencemaran

Abdul Rochim • Senin, 13 April 2026 | 18:42 WIB
PROSES DISTRIBUSI: Karyawan SPPG memproses packing dan pendistribusian MBG baru-baru ini. (INDAH SUSANTI/RADAR PATI)
PROSES DISTRIBUSI: Karyawan SPPG memproses packing dan pendistribusian MBG baru-baru ini. (INDAH SUSANTI/RADAR PATI)

KUDUS – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus merekomendasikan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjaga jarak minimal 10 meter dari sumber pencemaran. 

Ketentuan ini berlaku untuk lokasi yang berdekatan dengan tempat pembuangan akhir (TPA), kandang ternak, maupun sumber pencemar lainnya.

Kepala DKK Kudus, Abdul Hakam, menegaskan bahwa jarak aman menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas layanan dan menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.

Baca Juga: Siswa SD di Undaan Kudus Kaget Dapat Uang Rp 10 Ribu di Balik Tutup Omreng MBG

DKK Kudus yang berperan sebagai verifikator dan evaluator lapangan terus memastikan seluruh SPPG memenuhi standar kesehatan lingkungan.

Pemantauan dilakukan rutin setiap bulan bersama puskesmas setempat, mulai dari inspeksi langsung hingga layanan puskesmas keliling di berbagai titik.

“Secara ideal, lokasi layanan harus memiliki jarak aman minimal 10 meter dari sumber pencemar, baik itu TPA maupun kandang ternak. Ini sesuai dengan prinsip sanitasi lingkungan,” ujarnya.

Selain jarak, kualitas sumber air juga menjadi perhatian utama.

Air yang digunakan dalam operasional SPPG harus memenuhi standar kesehatan dan tidak berasal dari sumber yang berpotensi terkontaminasi.

Dalam pengawasan, DKK secara berkala mengambil sampel makanan dan air dari SPPG untuk diuji di laboratorium puskesmas.

Hasil uji tersebut menjadi dasar penilaian kelayakan operasional layanan.

“Setiap puskesmas dapat menerima sampel untuk dilakukan pengecekan, apakah sudah layak atau belum. Ini bagian dari evaluasi berkelanjutan,” tambahnya.

Untuk SPPG yang berada terlalu dekat dengan sumber pencemaran, DKK telah menerbitkan nota dinas sebagai rekomendasi relokasi kepada koordinator wilayah. Langkah ini diharapkan segera ditindaklanjuti agar layanan tetap aman bagi masyarakat.

“Kami menyarankan agar lokasi yang tidak memenuhi radius aman segera dipindahkan. Ini demi menjaga kualitas layanan dan melindungi kesehatan masyarakat,” tegas Hakam.

Saat ini, sejumlah SPPG masih dalam proses evaluasi ulang dan belum diizinkan beroperasi penuh.

DKK Kudus menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan ketat demi memastikan seluruh layanan pemenuhan gizi berjalan sesuai standar kesehatan. (*/him)

Editor : Abdul Rochim
#SPPG Kudus #sanitasi lingkungan #jarak pencemaran #keamanan pangan #dkk kudus