KUDUS – Disnaker Perinkop UKM Kudus mencatat empat laporan terkait permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diadukan oleh para buruh melalui posko pengaduan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Kerja, Agus Juanto, menjelaskan bahwa salah satu kasus yang dilaporkan adalah keterlambatan pembayaran THR yang melewati batas waktu H-7 sebelum Lebaran.
Setelah menerima aduan tersebut, pihak dinas langsung melakukan klarifikasi kepada perusahaan terkait.
Hasilnya, THR akhirnya dibayarkan meskipun perusahaan outsourcing tersebut berbasis di luar daerah.
Kasus lain melibatkan seorang karyawan yang telah mengajukan pengunduran diri, namun masih aktif bekerja hingga April.
Kondisi tersebut sempat membuat perusahaan menunda pembayaran THR. Setelah difasilitasi oleh Disnaker, hak pekerja akhirnya tetap diberikan.
Selain itu, terdapat pula laporan buruh harian di sektor perbengkelan yang menerima THR tidak sesuai dengan ketentuan upah minimum.
Ada juga perusahaan yang membayarkan THR secara bertahap, yakni di awal puasa dan pertengahan Ramadan.
Agus memastikan seluruh permasalahan tersebut telah diselesaikan melalui mediasi antara pekerja dan perusahaan. Hak buruh pun telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihaknya juga mengimbau para pekerja yang masih mengalami kendala serupa untuk segera melapor.
Posko pengaduan THR masih dibuka hingga setelah Lebaran guna memastikan semua hak buruh terpenuhi secara adil.
Editor : Abdul Rochim