KUDUS – Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik penjualan minuman keras (miras) berkedok “es moni” di Desa Janggalan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Rabu (18/3) malam.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan yang menyebut adanya aktivitas penjualan miras secara sembunyi-sembunyi yang menyasar kalangan remaja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi sekitar pukul 23.40 WIB.
Baca Juga: Parade Sewu Kupat Muria 2026 Digelar Meriah pada 27–28 Maret 2026
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menjelaskan bahwa penjualan dilakukan secara tertutup di sebuah rumah yang juga difungsikan sebagai toko aksesoris motor.
Pelaku menggunakan modus melayani pembeli melalui pintu belakang untuk menghindari pantauan.
Minuman yang dijual merupakan campuran arak atau ciu dengan minuman energi serta susu kental manis, lalu dikemas dalam cup agar terlihat seperti minuman biasa.
Dari hasil operasi, polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 2,5 botol plastik ukuran 1.500 ml berisi arak/ciu serta satu cup es moni siap konsumsi.
Selain itu, seorang pria berinisial S (62), warga Kecamatan Kaliwungu, turut diamankan sebagai penjual.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kudus Kota untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga menggandeng berbagai unsur masyarakat, seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, hingga perangkat desa untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Selain itu, polisi berencana mengembangkan kasus dengan menelusuri pemasok miras yang diduga berasal dari wilayah Purwodadi.
Penegakan hukum akan terus dilakukan guna menekan peredaran miras ilegal, terutama yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban umum.
Editor : Abdul Rochim