Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Tiga Proyek Rehab Sekolah Dilaporkan ke Inspektorat Kudus, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Abdul Rochim • Rabu, 11 Maret 2026 | 19:06 WIB

 

BELUM ADA PLAFON: Atap depan ruang perpustakaan SD 3 Payaman, Mejobo, Kudus, belum terpasang plafon. (DISDIKPORA UNTUK RADAR PATI)   
BELUM ADA PLAFON: Atap depan ruang perpustakaan SD 3 Payaman, Mejobo, Kudus, belum terpasang plafon. (DISDIKPORA UNTUK RADAR PATI)  

KUDUS – Tiga proyek rehabilitasi bangunan sekolah di Kudus dilaporkan ke Inspektorat. Sebab, diduga dikerjakan dengan tidak sesuai spesifikasi.

Tiga proyek tersebut, berada di SD 3 Payaman, SD 1 Margorejo, dan SD 1 Samirejo.

Dua kontraktor yang menangani proyek rehabilitasi bangunan sekolah tersebut, dilaporkan ke Inspektorat Kudus. Beberapa temuan di lapangan ada yang janggal.

Mulai dari atap bangunan tanpa plafon serta material yang diduga tak sesuai spesifikasi.

Inspektur Inspektorat Kudus Eko Djumartono saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan laporan terkait proyek pembangunan fasilitas sekolah pada Kamis (5/3) lalu.

”Iya, kami ada surat masuk (aduan tentang tiga proyek sekolah yang diduga dikerjakan dengan tidak sesuai spesifikasi),” katanya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus Anggun Nugroho menjelaskan, pihaknya telah melakukan kroscek di lapangan dan berkoordinasi dengan konsultan, kontraktor, maupun pihak sekolah.

Ia memastikan pengerjaan yang dilakukan di tiga sekolah tersebut, sudah sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB) dan pengerjaan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

“Intinya dari koordinasi dan konfirmasi yang sudah kami lakukan. Tidak ada item pengerjaan yang dikurangi maupun ditinggal oleh kontraktor dari konsultan,” tegasnya.

Anggun saat dimintai keterangan mengaku, proyek tersebut dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun 2025 dengan anggaran yang berbeda-beda. Mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 180 juta.

Ia mengungkapkan, Disdikpora Kudus telah dilaporkan ke Inspektorat.

Namun, pihaknya belum menerima surat tembusan resmi terkait pelaporan tersebut dari Inspektorat.

“Belum ada pemanggilan, tapi kemarin secara lisan (surat laporan) sudah disampaikan ke kami (Disdikpora, Red), tapi tembusan surat resmi belum ada,” ungkapnya.

Anggun menegaskan, Disdikpora Kudus telah melakukan koordinasi dengan kontraktor, pengawas, maupun pihak sekolah untuk menindaklanjuti permasalahan yang ada.

Pada intinya, pengerjaan pembangunan fasilitas sekolah telah rampung dan telah diserahterimakan.

Adapun fasilitas tersebut, sudah difungsikan atau belum, hal tersebut dinilai kondisional dari pihak sekolah. (san/lin)

Editor : Abdul Rochim
#kudus #Inpektorat #rehab sekolah