KUDUS - PEMBANGUNAN di tepian Bendung Logung bisa mengakibatkan terjadinya kerusakan ekologi di sekitar lokasi.
Apalagi bangunan tersebut belum mengantongi izin dari Kementerian Pekerjaan Umum.
Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Agus Susanto menyampaikan, pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana telah melakukan pendekatan dengan pihak Garank.
Sejauh ini tempat tersebut masih beroperasi.
Selain lokasi tersebut, kata Agus beberapa tempat seperti dermaga lainnya juga belum mengantongi izin.
Antar lain di dermaga tiga dan empat yang berlokasi di Bendung Logung.
”Di tempat dermaga tiga dan empat akan dilakukan pendekatan hukum oleh penyidik BBWS Pemali Juana,” jelasnya.
Agus menambahkan, pihak Garank sebelumnya pernah mengajukan perizinan kepada Kementerian Pekerjaan Umum.
Akan tetapi pengajuan izin mendirikan bangunan di dekat Bendung Logung tersebut ditolak oleh pihak pemerintah pusat.
Oleh sebab itu, kata Agus pemerintah daerah siap memberikan dan memfasilitasi terkait perizinan tersebut.
Dia tidak ingin potensi wisata di Kudus tersebut lepas begitu saja.
Selain itu, keberadaan bangunan yang berada di sempadan Bendung Logung tersebut akan berdampak buruk bagi lingkungan sekitar.
Selain sedimentasi, dampak yang terjadi terhadap pendirian bangunan asal di sempadan ialah terjadinya kerusakan di waduk itu sendiri.
Sementara itu, Pemilik Garank Filandra Resort, Mirkan menyampaikan sejauh ini proses izin pendirian atau pembukaan usaha telah dilalui.
Dia memastikan izin tersebut masih berjalan dan berproses.
”Izin sudah berproses, kami memiliki tim perizinan yang mengurus. Serta kami pastikan kami telah membayar pajak rutin ke daerah,” jelasnya.
Dia menambahkan, pengajuan izin kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PU telah disampaikan dua bulan lalu.
Sementara terkait proses izin yang berlaku, Mirkan enggan menyebutkan sejauh mana prosesnya.
Tempat kafe yang dibangun 2025 silam ini, kata Mirkan dirancang dengan masterplan. Dia memastikan telah memetakan wilayah mana yang boleh ditempati maupun didirikan bangunan. (gal/him)
Editor : Abdul Rochim