Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Janjikan Kerja di RSUD Kudus, Seorang Pria Minta Uang Pelicin Rp 25 Juta ke Warga Jepara

Abdul Rochim • Rabu, 11 Februari 2026 | 20:55 WIB
DIAMANKAN: Kondisi gedung RSUD dr Loekmono Hadi Kudus. (INDAH SUSANTI/RADAR PATI)
DIAMANKAN: Kondisi gedung RSUD dr Loekmono Hadi Kudus. (INDAH SUSANTI/RADAR PATI)

KUDUS – Polres Kudus akhirnya meringkus pria berinisial FS yang diduga melakukan penipuan kepada korban pria berinisial UA, 28, warga Jepara.

FS yang diketahui warga Desa Honggosoco, Kudus ini menjanjikan pekerjaan di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus.

Tersangka mengaku memiliki kedekatan dan relasi dengan anggota DPRD Kudus berinisial M.

Dengan bermodal kedekatan anggota dewan, FS menipu UA dengan meminta uang pelican agar bisa bekerja di rumah sakit tersebut.

Polres Kudus resmi menahan tersangka FS usai mengantongi bukti yang cukup kuat saat proses penyidikan.

Hasil penyidikan tersebut, dikuatkan dari keterangan beberapa saksi.

Adapun FS diketahui bukan pejabat atau karyawan RSUD.

Ia dapat dibilang orang luar yang memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Sebelum penahanan, kasus ini sebelumnya ramai dan mendapatkan sorotan di sosial media.

Dalam unggahan itu, korban didampingi kuasa hukumnya menunjukkan surat bukti pelaporan penipuan kepada polisi.

Pada unggahan tersebut, korban menyinggung anggota DPRD Kudus.

Korban kesal lantaran janji yang diberikan FS untuk bekerja di RSUD tak kunjung terealisasi. Akhirnya korban melaporkan kasus itu ke Polres Kudus.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo menyampaikan, FS sudah dilakukan penyidikan dan kini telah ditahan.

Dia menambahkan, hasil penyidikan ditemukan adanya indikasi kuat unsur penipuan.

Tersangka mencoba melakukan kebohongan dan membujuk rayu korbannya untuk menjadi pegawai di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus.

”Tersangka sudah kami tahan, dalam aksinya FS mengaku punya relasi dekat dengan anggota DPRD. Hal itu untuk menyakinkan korbannya,” ungkapnya.

Tersangkan terancam dengan hukuman maksimal penjara empat tahun. Dengan dasar hukum  tentang penipuan.

Korban, kata dia, mengaku mengenal tersangka dikenalkan temannya. Seiring waktu terjadi proses penipuan tersebut.

Korban diiming-imingi bekerja di RSUD berbekal alasan tersebut.

Kondisi itu membuat korban yakin dan menyetorkan uang kepada tersangka.

Kapolres menambahkan, dari hasil penyidikan tersangka menerima tiga kali pembayaran dari korban.

Setoran pertama senilai Rp 10 juta. Lalu, tersangka meminta lagi setoran kedua Rp 10 juta, dan setoran ketiga Rp 5 juta.

Total uang pelicin yang disetor korban ke tersangka sebanyak Rp 25 juta.

”Diduga tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya,” katanya.

Kapolres Heru menambahkan, penanganan perkara ini telah dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat ini penyidik mempersiapkan pelimpahan tahap satu. Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan. (gal/him)

Editor : Abdul Rochim
#pasal 492 KUHP #DPRD Kudus #jepara #kasus penipuan #kudus #polres kudus #RSUD dr Loekmono Hadi Kudus #uang pelicin