KUDUS - Pengolahan sampah anorganik melalui proses Refuse Derived Fuel (RDF) milik Pemkab Kudus sudah mulai beroperasi.
Pengolahan sampah anorganik tersebut mampu mengolah 2,5 ton perhari.
Sampah pengolah anorganik dengan mesin RDF ini berada di lingkungan TPA Tanjungrejo, Kabupaten Kudus.
Pemkab Kudus sebelumnya telah mengalokasikan belanja anggaran mesin RDF ini pada tahun 2025 silam.
Mesin RDF yang dianggarkan pada APBD 2025 ini, menelan anggaran sebesar Rp 4,2 miliar untuk pembeliannya.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus, Sulistyowati menyampaikan, mesin RDF ini telah dilakukan uji coba.
Pada bulan Januari, mesin pengolahan sampah anorganik siap dioperasikan.
”Ini sudah mulai proses, harus diseteli terlebih dahulu dan disesuaikan dengan karakteristik sampahnya,” katanya.
Sulis menambahkan, perjanjian kerja sama antara Pemkab Kudus dengan PT Semen Gresik untuk menyukseskan program pengolahan sampah RDF bakal terjalin.
Nantinya hasil pengolahan sampah organik tersebut akan digunakan oleh PT Semen untuk bahan bakar pembuatan semen.
”Ini ada penjualan hasil RDF kepada Semen Gresik, serta nanti kami akan melengkapi dokumen lainnya,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, untuk final kontrak penandatanganan hasil RDF dari Kudus ke Semen Gresik akan berlangsung tiga bulan ke depan.
Mesin yang telah beroperasi ini, hasil pengolahan sampah anorganik ini akan diambil oleh pihak Semen Gresik. Meskipun belum dibayar terlebih dahulu.
Dari pemberitaan sebelumnya, Pemkab Kudus melakukan pembangunan mesin RDF di TPA Tanjungrejo.
Pembangunan mesin RDF ini adalah upaya pemerintah daerah menekan produksi sampah anorganik di TPA Tanjungrejo.
Adapun sampah yang diterima TPS Tanjungrejo mencapai 150 hingga 400 ton per hari.
Ini sangat senjang sekali dengan kapasitas operasional RDF yang hanya 2,5 ton per hari.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menyampaikan, penggunakan RDF ini sudah diperkirakan dan tidak akan memberi dampak pada lingkungan.
Sampah anorganik tersebut, nantinya akan dikeringkan terlebih dahulu kemudian dipres.
Hal tersebut tidak akan menimbulkan bau yang berdampak ke masyarakat.
Pemerintah meminta juga kepada masyarakat, untuk memilah sampah mandiri di rumah.
Sampah rumah tangga diharapkan bisa memisahkan organik dan anorganik. (gal/him)
Editor : Abdul Rochim