KUDUS – Penanganan kasus pelanggaran disiplin yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) berpangkat kepala dinas di Kabupaten Kudus hingga kini masih belum menemukan kejelasan.
Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS belum menjatuhkan sanksi kepada dua pejabat tersebut meski proses pemeriksaan internal telah dinyatakan selesai.
Dua ASN yang terseret kasus ini yakni mantan Kepala Dinas PKPLH. Saat ini sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus.
Selanjutnya, yang menerima sanksi adalah Kepala Dinas Perdagangan Kudus.
Kasus keduanya sempat menyita perhatian publik lantaran viral dan terjadi pada rentang waktu Juli hingga Agustus 2025 lalu.
Mantan Kepala Dinas PKPLH Kudus diketahui terlibat perkelahian di sebuah tempat karaoke di Kabupaten Pati.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kudus tersangkut pelanggaran disiplin terkait administrasi keuangan di instansinya.
Kepala Inspektorat atau Inspektur Daerah Kudus, Eko Djumartono, mengungkapkan hingga saat ini penanganan kasus pelanggaran disiplin dua ASN tersebut masih mengalami kebuntuan atau deadlock.
Hal itu disebabkan belum adanya kesepakatan mengenai sanksi yang akan dijatuhkan.
”Masih deadlock, belum ada kesepakatan mengenai sanksi yang diberikan ke dua pelanggar,” ujar Eko, belum lama ini.
Eko menjelaskan, tim pemeriksa sebenarnya telah menuntaskan seluruh rangkaian pemeriksaan internal dan hasilnya sudah disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Namun demikian, keputusan terkait jenis dan tingkat sanksi belum juga dikeluarkan.
Menurutnya, penjatuhan sanksi disiplin ASN tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Jenis sanksi, baik ringan, sedang, maupun berat, harus melalui perumusan tim pengawas dan selanjutnya direkomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan persetujuan.
”Tim pengawas memiliki batasan kewenangan. Keputusan akhir tetap berada di tangan kepala daerah selaku PPK, dengan mempertimbangkan persetujuan dari BKN,” jelasnya.
Di tengah belum adanya keputusan sanksi, Eko memastikan kedua ASN tersebut masih menerima gaji.
Namun, sebagai bentuk konsekuensi sementara, tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) keduanya dipotong sebesar 50 persen.
Meski proses pemeriksaan telah rampung, Eko mengaku belum dapat membuka hasil pemeriksaan kepada publik.
Pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari PPK terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada dua pejabat yang melanggar disiplin tersebut.
”Kami masih menunggu keputusan resmi. Setelah itu baru bisa disampaikan secara terbuka,” katanya. (dik/him)
Editor : Abdul Rochim