KUDUS — Sejarah baru penegakan hukum pidana terjadi di Kabupaten Kudus.
Pengadilan Negeri (PN) Kudus untuk pertama kalinya menerapkan pidana kerja sosial sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal 2026.
Putusan tersebut dijatuhkan kepada terpidana S, anggota DPRD Kudus, dalam perkara perjudian.
Putusan dibacakan dalam sidang perkara nomor 158/Pid.B/2025/PN.Kds yang digelar Selasa (20/1). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yuli Purnomosidi dengan hakim anggota Petrus Nico Kristian dan Arini Laksmi Noviyandari.
Majelis hakim menyatakan terdakwa S terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama empat bulan.
Namun, pidana penjara tersebut tidak dijalankan di lembaga pemasyarakatan.
Hakim menetapkan hukuman diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam yang dilaksanakan di Balai Desa Karangrowo, dengan ketentuan tiga jam per hari selama 20 hari berturut-turut.
Atas putusan itu, terdakwa langsung dikeluarkan dari tahanan.
Majelis hakim menegaskan bahwa apabila terdakwa tidak melaksanakan pidana kerja sosial, baik sebagian maupun seluruhnya, maka pidana penjara empat bulan akan diberlakukan kembali.
Terdakwa S menyatakan menerima putusan tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk konkret penerapan KUHP baru.
Pemidanaan tidak lagi dimaknai semata sebagai pembalasan, melainkan diarahkan pada pembinaan, pertanggungjawaban sosial, serta pencegahan pengulangan tindak pidana.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa S dengan pidana penjara selama enam bulan.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa lain, yakni Rud, Kus, Sud, dan Sun. Keempatnya sebelumnya dituntut pidana penjara selama tujuh bulan.
Majelis hakim memutuskan masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara enam bulan yang diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam, dilaksanakan tiga jam per hari selama 20 hari.
Para terdakwa menerima putusan tersebut, namun JPU menyatakan pikir-pikir sehingga para terdakwa belum dapat langsung dibebaskan usai persidangan.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa S diketahui tidak bermain judi domino secara langsung. Ia ikut serta dengan cara “mendompleng” taruhan kepada terdakwa Kus.
Terdakwa datang ke lokasi saat permainan judi domino telah berlangsung di angkruk samping sebuah warung kopi. Setelah mengetahui besaran taruhan Rp 5.000 per permainan, terdakwa menyatakan ikut memasang taruhan dengan nominal Rp 20.000.
Meski tidak memegang kartu domino, majelis hakim menilai terdakwa memiliki kepentingan langsung atas hasil perjudian, baik untung maupun rugi.
Dengan demikian, perbuatan terdakwa dinyatakan memenuhi unsur keikutsertaan dalam tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP. (dik/him)
Editor : Abdul Rochim