KUDUS – Upaya pelaku pencurian sepeda motor untuk menjual hasil kejahatannya melalui marketplace.
Ini justru menjadi pintu masuk bagi polisi mengungkap kasus curanmor di Kudus.
Seorang residivis lintas kota berhasil diringkus setelah jejak digitalnya terlacak di media sosial.
Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menjelaskan, kasus ini bermula pada Kamis malam (25/12/2025).
Korban berinisial FF memarkir sepeda motor Yamaha Aerox miliknya di tepi jalan utara rumahnya di Kelurahan Kerjasana sekitar pukul 21.30.
Saat kembali dari bekerja, motor tersebut sudah raib.
Korban yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas sekaligus penjaga sekolah itu harus menerima kerugian hingga Rp 31 juta akibat kejadian tersebut.
“Malam itu motor diparkir seperti biasa. Namun ketika pulang, kendaraan sudah tidak ada. Kerugian korban cukup besar,” ujar AKP Subkhan.
Setelah menerima laporan, tim Polsek Kudus Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Hasil olah tempat kejadian perkara dan rekaman CCTV di sekitar lokasi mengarah pada ciri-ciri pelaku.
Titik terang muncul ketika petugas melakukan patroli siber.
Di sebuah akun marketplace, polisi menemukan unggahan penjualan motor dengan ciri yang identik dengan milik korban.
Tim kemudian melakukan penelusuran akun tersebut hingga menyusun skema pembelian terselubung.
“Kami lakukan profiling akun dan menyamar sebagai pembeli. Lokasi transaksi disepakati di Malang, Jawa Timur, sesuai petunjuk jejak digital yang kami dapatkan,” jelasnya.
Tim pun bergerak ke Jawa Timur dan berhasil mengamankan pelaku berinisial HA (34), warga Desa Damaran, Kudus.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui HA bukan pelaku baru.
Ia tercatat sebagai residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai daerah.
Termasuk Yogyakarta dan Jombang, serta tengah merencanakan aksi di wilayah Boyolali.
Barang bukti (BB) yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox Alpha Standard bernomor polisi K-3312-AQB.
BB juga lengkap dengan STNK dan surat keterangan dokumen jaminan dari PT Indomobil Finance Indonesia.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kudus Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP atau Pasal 476 juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman pidana penjara,” tegas AKP Subkhan. (gal/him)
Editor : Abdul Rochim