Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Party Night di Kudus Disidangnya di Polsek Kudus Kota, Segini Dendanya!

Abdul Rochim • Jumat, 9 Januari 2026 | 19:31 WIB

 

TINDAK TEGAS: Dua terdakwa mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Mapolsek Kota, Kudus.
TINDAK TEGAS: Dua terdakwa mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Mapolsek Kota, Kudus.

KUDUS – Sebuah pemandangan berbeda terlihat di Aula Wira Kresna Pratama, Lantai II Mapolsek Kudus Kota pada Jumat pagi (09/01).

Bukannya digelar di Pengadilan Negeri (PN), proses persidangan party night justru dilaksanakan di markas polsek setempat. Para pelaku dijatuhi denda Rp 3 juta.

Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ini menjadi sorotan. Ini karena merupakan terobosan baru yang menerapkan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023). 

Bermula dari aduan "Lapor Pak Kapolres" kasus ini merupakan tindak lanjut cepat dari keresahan masyarakat.

Pada Sabtu malam (3/1), warga melaporkan adanya gangguan kamtibmas di Jalan Tanjung, Desa Kramat, Kota.

Melalui layanan daring "Lapor Pak Kapolres Kudus", laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas minum keras.

Tak hanya itu lapora itu juga menyebutkan suara musik yang sangat keras hingga mengganggu waktu istirahat warga.

Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan, bergerak cepat memimpin personel piket siaga ke lokasi.

Di sana, petugas menemukan kegiatan bertajuk "Party Night" di Hinode Coffee yang digelar di trotoar tanpa izin.

Dua pemuda, berinisial VPA (22) yang merupakan seorang mahasiswa hukum dan MNY (18), kedapatan sedang menenggak miras di tengah iringan musik bervolume tinggi.

Dalam persidangan bernomor perkara 01/Pid C/2026/PN Kds ini, majelis hakim yang dipimpin Sumarna memeriksa kedua terdakwa atas rentetan pelanggaran ketertiban umum.

Uniknya, dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum Iptu Purwanto sudah mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Beberapa pasal yang menjerat para terdakwa antara lain, Pasal 316 KUHP Baru Mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban.

”Serta Pasal 265 KUHP Baru: Gangguan terhadap ketentraman lingkungan. Pasal 274 & 275 KUHP Baru: Penyelenggaraan keramaian tanpa izin, dan Perda Nomor 12 Tahun 2004: Tentang peredaran miras di Kabupaten Kudus,” ungkap Kapolsek Kota Kudus.

Di hadapan hakim, kedua terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan tidak mengajukan keberatan.

Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi dari personel kepolisian, hakim tunggal menjatuhkan vonis sebagai berupa denda materiil masing-masing terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 3 juta.

Sanksi Subsider, jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 hari. 

Subkhan menambahkan, Satu perangkat sound sistem rakitan serta lima botol bekas miras dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.

”Pelaksanaan sidang di Mapolsek ini adalah salah satu bentuk akselerasi pelayanan hukum kepada masyarakat. Kami ingin memberikan efek jera sekaligus edukasi bahwa gangguan ketertiban sekecil apa pun akan kami tindak tegas,” ujar Subkhan.

Langkah Polsek Kudus Kota dan PN Kudus menggelar sidang di luar gedung pengadilan (Sidang di Tempat) mendapat apresiasi.

Selain mempermudah birokrasi, hal ini menunjukkan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum di Kudus dalam menjaga kondusivitas wilayah pasca berlakunya penyesuaian pidana tahun 2026. (gal/him)

Editor : Abdul Rochim
#pesta miras #Polsek Kudus Kota #tipiring #pengadilan negeri kudus #party night di Kudus