KUDUS – Masalah sampah anorganik di Kabupaten Kudus mulai ditangani dengan pendekatan teknologi.
PT Pura Group mengoperasikan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di kawasan TPA Tanjungrejo untuk mengolah sampah menjadi energi alternatif.
Di area pengolahan tersebut, sampah anorganik yang telah dipilah tersusun rapi sebelum masuk ke mesin pencacah.
Proses ini mengubah limbah yang sebelumnya tak bernilai menjadi bahan bakar yang dapat dimanfaatkan industri semen.
Direktur HR-GA Pura Group Kudus, Agung Subani, mengatakan pengolahan sampah anorganik ini dilakukan secara mandiri oleh perusahaan sebagai bentuk kontribusi terhadap lingkungan.
“Pengolahan RDF ini sudah berjalan sekitar enam bulan,” ungkapnya.
Saat ini, kapasitas pengolahan mencapai sekitar 25 ton sampah per hari.
Selain itu, PT Pura juga siap membantu penanganan sampah anorganik di Kudus hingga setengah dari total kebutuhan.
Tidak hanya berhenti pada kapasitas yang ada, PT Pura berencana memperluas fasilitas RDF dengan menambah investasi serta membeli lahan baru di sekitar lokasi pengolahan yang telah ada.
“Kami ingin mengembangkan RDF agar daya tampungnya meningkat,” kata Agung.
Menurutnya, teknologi RDF memiliki prospek jangka panjang karena mampu mengolah berbagai jenis sampah, baik berukuran besar maupun kecil.
Sampah berdimensi besar akan dipadatkan dalam bentuk bal, sementara sampah kecil diolah dalam bentuk curah.
Langkah PT Pura tersebut sebelumnya mendapat apresiasi dari Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Namun, ia juga menyoroti kondisi TPA Tanjungrejo yang memerlukan penataan lebih serius.
Hanif menilai posisi TPA yang berada di area tebing membutuhkan sistem terasering agar lebih aman dan ramah lingkungan.
“TPA di lokasi seperti ini wajib ditata dengan terasering,” tegasnya.
Penataan yang baik, menurutnya, dapat menekan risiko pencemaran lingkungan di sekitar lokasi TPA.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kudus mulai memperketat pengelolaan sampah dari sumbernya.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memilah sampah sejak dari rumah tangga.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Lingkungan Hidup setelah meninjau langsung kondisi TPA Tanjungrejo yang saat ini sudah melebihi kapasitas.
Wakil Bupati Kudus Bellinda Birton menyampaikan, ASN diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat dalam membangun kebiasaan memilah dan mengurangi sampah.
“Kami ingin kebiasaan ini dimulai dari ASN, lalu menular ke lingkungan sekitarnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemilahan sampah dari rumah sangat penting untuk mengurangi beban TPA sekaligus membuka peluang pemanfaatan sampah menjadi produk bernilai guna.
“Kondisi TPA sudah overload, jadi harus ada perubahan pola dari hulu,” jelas Bellinda.
Untuk memastikan kebijakan berjalan, Pemkab Kudus akan menyiapkan sistem pelaporan dan pengawasan.
Setiap OPD diminta memantau kepatuhan ASN dalam menjalankan pemilahan sampah melalui laporan rutin.
“Ini tanggung jawab bersama. Mekanismenya akan disesuaikan melalui OPD masing-masing,” katanya.
Selain itu, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan kebijakan perkantoran ramah lingkungan sebagai bagian dari komitmen jangka panjang pengelolaan sampah.
Sebelumnya, Pemkab Kudus telah merancang pembangunan fasilitas RDF di kawasan TPA Tanjungrejo.
Ini untuk menangani sampah anorganik, khususnya plastik yang akan diolah menjadi bahan bakar industri semen.
Sementara itu, pengolahan sampah organik juga didukung pihak swasta.
Perusahaan seperti Djarum diketahui mampu membantu pengolahan sampah organik hingga 50 ton per hari.
Bellinda berharap, langkah-langkah ini mampu membangun kesadaran kolektif.
Bahwa persoalan sampah tidak bisa diselesaikan sepihak, melainkan membutuhkan peran semua pihak. (gal/him)
Editor : Abdul Rochim