KUDUS – Kabar baik datang bagi pekerja industri rokok di Kabupaten Kudus.
Memasuki tahun 2026, Upah Minimum Struktural (UMS) buruh rokok resmi mengalami kenaikan dan ditetapkan sebesar Rp 3.135.000 per bulan.
Kesepakatan tersebut dicapai melalui perundingan antara Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–SPSI Kudus.
Proses pembahasan berlangsung pada Jumat (26/12) dan diikuti oleh 136 perusahaan rokok yang beroperasi di Kudus.
Ketua FSP RTMM-SPSI Kudus, Sabar, menjelaskan bahwa besaran kenaikan upah tahun depan mencapai 7,73 persen.
Meski sedikit di bawah tuntutan awal serikat pekerja yang mengusulkan kenaikan 8 persen, angka tersebut dinilai sudah memenuhi harapan dan dapat diterima semua pihak.
“Upah buruh rokok tahun 2025 sebesar Rp 2.910.000. Untuk 2026 disepakati naik sesuai kesepakatan bersama,” ujarnya.
Menurut Sabar, keputusan ini akan berlaku merata bagi seluruh perusahaan yang tergabung dalam PPRK.
Kenaikan upah juga ditujukan bagi buruh rokok dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Ia mengungkapkan, ada sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi kenaikan upah tersebut.
Di antaranya kebijakan moratorium kenaikan cukai rokok, peningkatan volume produksi di beberapa pabrik, serta kebutuhan untuk menjaga motivasi dan semangat kerja para buruh.
Selain pekerja tetap, skema penyesuaian upah juga diterapkan bagi buruh harian maupun sistem borongan.
Untuk pekerja mbatil, upah ditetapkan sebesar 40 persen dari UMS yang dihitung berdasarkan 26 hari kerja.
“Dengan perhitungan itu, buruh mbatil menerima sekitar Rp 20.150 per seribu batang. Rumusnya Rp 3,135 juta dibagi 26 hari lalu dikalikan 40 persen,” jelasnya.
Sementara itu, pekerja bagian giling mendapatkan porsi 60 persen dari pembagian upah minimum yang sama.
Dari hitungan tersebut, upah pekerja giling mencapai kurang lebih Rp 30.150 per seribu batang.
Sabar berharap kebijakan kenaikan upah ini mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian sekaligus meningkatkan kesejahteraan buruh rokok di Kabupaten Kudus.
Editor : Abdul Rochim