KUDUS – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus memastikan akan menghentikan operasional lima sekolah dasar mulai awal tahun depan.
Kebijakan tersebut diberlakukan seiring dimulainya semester genap Tahun Ajaran 2025/2026, tepatnya pada Januari 2026.
Penutupan dilakukan lantaran jumlah peserta didik di sekolah-sekolah tersebut dinilai terlalu sedikit, sehingga proses belajar mengajar tidak berjalan optimal.
Untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran, Disdikpora bersama pemangku kebijakan akhirnya menyepakati langkah penutupan sekolah.
Adapun lima SD yang dipastikan berhenti beroperasi yakni SD 2 Gamong dan SD 4 Kedungdowo di Kecamatan Kaliwungu, SD 1 Wates Kecamatan Undaan, SD 1 Adiwarno Kecamatan Mejobo, serta SD 2 Bulungcangkring Kecamatan Jekulo.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berbeda dengan regrouping.
Jika regrouping memindahkan siswa dan guru ke sekolah terdekat, maka dalam skema penutupan ini siswa diberi keleluasaan menentukan sekolah tujuan.
Sekolahnya ditutup, sehingga siswa bebas memilih sekolah mana pun.
"Namun kami tetap menyarankan memilih sekolah yang lokasinya tidak jauh dari sekolah asal agar memudahkan mobilitas dan pengurusan administrasi seperti dapodik,” jelas Anggun.
Ia menambahkan, selain siswa yang bebas memilih sekolah, penataan guru juga akan dilakukan oleh Disdikpora Kudus.
Guru berstatus PNS maupun PPPK akan diatur kembali penempatan mengajarnya sesuai kebutuhan di sekolah lain.
Menurut Anggun, keputusan menutup lima SD tersebut diambil setelah dilakukan sosialisasi kepada pihak terkait. Setelah seluruh tahapan rampung, proses penutupan akan segera dilaksanakan.
Untuk peserta didik, Disdikpora akan mengarahkan ke sekolah terdekat agar tidak menimbulkan kendala jarak.
Sementara itu, tenaga pendidik akan ditata dan didistribusikan ke sekolah-sekolah yang masih kekurangan guru.
Lebih lanjut, Anggun menegaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2024 tentang pedoman pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan.
Salah satu indikator penutupan yakni jumlah siswa kurang dari 60 orang serta lokasi sekolah berada dalam satu kompleks dengan sekolah lain. (san/him)
Editor : Abdul Rochim