KUDUS- Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meninjau Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Jumat (26/12).
Penanganan pengelolaan sampah di sana mendapatkan sorotan dari Menteri LH.
Dalam kunjungannya tersebut, Hanif didampingi Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, Ketua DPRD Kudus Masan, dan jajaran pejabat Pemkab Kudus berkeliling meninjau TPA Tanjungrejo.
Menteri LH meninjau penanganan dan penataan TPA Tanjungrejo.
Dia juga memberikan saran dan masukan kepada Pemkab Kudus untuk menata dan pengelolaan sampah di TPA.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, pemerintah daerah belum menyampaikan laporan pada sistem informasi sampah nasional.
Oleh sebab itu, KLH belum bisa memberikan sanksi administrasi kepada Pemkab Kudus.
Hanif menyoroti penanganan sampah di TPA Tanjungrejo, masalah sampah diminta harus ditangani secara lebih bijak.
Dia menyarankan, Pemkab Kudus membuat terasering dalam penatan sampah di TPA Tanjungrejo.
”Posisi TPA (Sampah) ini berada di tebing, ini wajib membangun terasering,” katanya.
Dia menambahkan, penataan yang maksimal akan membuat meminimalisasi dampak pencemaran pada lingkungan.
”Kami akan meminta mengkoreksi (Pemkab Kudus) penataan yang lebih hati-hati secara lingkungan,” jelasnya.
Menteri menambahkan, bahwa TPA berkonsep open dumping sudah dilarang dan melanggar aturan UU Nomor 18 Tahun 2008.
TPA open dumping harusnya ditutup dan harus menjadi sanitary landfill.
Pihaknya menyarankan Pemkab Kudus untuk melakukan penutupan sampah dengan tanah.
Hal ini untuk mengurangi tekanan lindi dan pencemaran lingkungan.
”Kami akan melakukan pemantauan lebih serius selama enam bulan ke depan agar Pemkab melakukan perbaikan,” jelasnya.
Dia menjelaskan dari sanksi tersebut adakan ada penilaian standar tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Ketika penilaian hanya 40 akan diberikan pemberatan sanksi mengacu pada Pasal 114 UU Nomor 2 Tahun 2009 dengan ancaman satu tahun penjara.
Sedangkan ketika nilanya 40 sampai dengan 90 maka sanksi yang diberikan akan diperpanjang.
Lebih dari 90 sanksi akan dicabut karena sudah sesuai dengan regulasi.
Dari data KLH ada sebanyak 49 TPA dikurangi 20 TPA berada di daerah bencana di Sumatra.
Sedangkan ada 29 TPA di Indonesia yang akan terancam mendapatkan sanksi pidana.
”Sebelumnya wali kota/ bupati dari semua daerah kami panggil untuk dimintai pertanggungjawaban.
Di tahun 2025 kami melakukan sosialisasi dan tahun 2026 kami akan lakukan penegakan hukum,” tandasnya. (gal/him)
Editor : Abdul Rochim