KUDUS – DPRD Kudus saat menggelar rapat koordinasi dengan agenda pemaparan hasil verifikasi dan validasi (verval) data calon penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru (TKGS) Tahun 2026, Rabu (24/12) mengusulkan untuk ustadz pondok pesantren masuk penerima TKGS.
Rapat tersebut mengundang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan tim verifikator Universitas Muria Kudus (UMK) untuk menuntaskan verval data calon penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) 2026.
Ketua DPRD Kudus Masan, mengatakan hasil verifikasi dan validasi (verval) data menunjukkan masih adanya ketimpangan dalam penetapan penerima TKGS.
Banyak guru yang telah mengajar bertahun-tahun justru belum terdaftar, sementara terdapat pula tenaga kependidikan yang tidak memenuhi syarat namun tercantum sebagai penerima.
“Hasil verval yang dinyatakan tidak valid itu bukan karena tidak memenuhi syarat, melainkan terkendala kelengkapan administrasi. Ini harus menjadi perhatian bersama agar tidak merugikan guru yang sudah lama mengabdi,” kata Masan.
Lanjut, Masan, pihaknya berkomitmen memperjuangkan guru dengan masa kerja lebih dari tujuh tahun yang tercatat di Dapodik atau EMIS, tetapi belum pernah menerima TKGS.
Termasuk pula guru yang sebelumnya menerima, namun terhambat akibat persoalan data.
DPRD Kudus juga secara khusus mengusulkan agar ustadz dan guru ngaji di pondok pesantren mendapatkan porsi perhatian yang lebih serius.
Mengingat Kudus dikenal sebagai Kota Santri, keberadaan ribuan pengajar agama dinilai layak memperoleh dukungan kesejahteraan dari pemerintah daerah.
“Kami juga undang Kemenag dan didapatkan data ada 208 pondok pesantren berizin dengan lebih dari 3.000 ustaz. Mereka memiliki peran besar dalam pendidikan keagamaan dan pembentukan karakter, sehingga sudah semestinya masuk dalam skema TKGS,” ujarnya.
Pemkab Kudus sebelumnya menyiapkan dana sekitar Rp106 miliar untuk 9.020 guru yang telah ditetapkan melalui pembahasan APBD 2026.
Namun, hasil verifikasi faktual Disdikpora bersama UMK menunjukkan hanya 8.555 guru yang dinyatakan memenuhi syarat.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus Harjuna Widada, menjelaskan berkurangnya jumlah penerima dikarenakan berbagai faktor.
Mulai dari guru yang meninggal dunia, pindah pekerjaan, hingga tidak lagi aktif mengajar.
“Jika ada perubahan status guru, segera dilaporkan. Dengan begitu, kuota yang ada bisa dialihkan kepada guru lain yang masih aktif dan berhak,” katanya.
Sementara itu, Kabid Dikdas Disdikpora Kudus Anggun Nugroho, menegaskan proses verifikasi mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, penerima TKGS disyaratkan memiliki masa kerja minimal tujuh tahun berturut-turut.
Namun, guru yang sudah terdaftar sebagai penerima TKGS pada tahun 2024 tetap akan mendapatkan TKGS hingga tahun 2026.
“Ketentuan dalam Perbup sudah jelas. Guru yang masuk daftar penerima tahun 2024 tetap menerima TKGS 2026, meski belum memenuhi masa kerja tujuh tahun,” tandasnya. (san/him)
Editor : Abdul Rochim