KUDUS – Kepolisian Resor Kudus berhasil membongkar tiga kasus pencabulan yang seluruh korbannya masih berusia di bawah umur.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ketiga peristiwa tersebut berawal dari perkenalan melalui media sosial yang kemudian berujung pada pertemuan langsung.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan, laporan terkait kasus tersebut diterima kepolisian dalam waktu yang berbeda.
Laporan pertama masuk pada 13 Desember, disusul laporan pada 20 November 2024, dan laporan terakhir pada 20 Januari 2025.
“Kasus pertama terungkap dari laporan orang hilang. Korban diketahui dibawa pelaku hingga ke wilayah Malang,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh tersangka dalam perkara ini telah diamankan.
Menurutnya, jajaran Polres Kudus tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual dan akan mengejar tersangka hingga tertangkap, meskipun berada di luar daerah.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin menambahkan, pada kasus pertama, korban berinisial LSV (16) berkenalan dengan tersangka SE (19) asal Kabupaten Grobogan melalui media sosial.
Setelah komunikasi terjalin intens, korban diajak bertemu dan akhirnya dibawa ke sebuah rumah kos.
“Di lokasi tersebut korban disetubuhi oleh pelaku. Orang tua korban mulai curiga karena anaknya sering pulang larut malam, kemudian dilakukan pengecekan hingga akhirnya melapor ke polisi,” terang Danail.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku sempat melarikan diri selama sekitar enam bulan dengan berpindah-pindah tempat.
Polisi menelusuri jejak pelaku yang sempat berada di Malang, Jawa Barat, hingga Bali, sebelum akhirnya ditangkap di Kalimantan Selatan.
Kasus kedua menimpa korban asal Kayen, Kabupaten Pati. Tersangka MS (20), warga Kecamatan Mejobo, juga diketahui berkenalan dengan korban melalui media sosial (medsos).
Kedekatan tersebut berujung ajakan bertemu yang berakhir di sebuah hotel, tempat pelaku melakukan hubungan intim dengan korban.
Sementara kasus ketiga terungkap dari laporan kehilangan seorang remaja berinisial FN (15).
Dari hasil penyelidikan, korban diketahui dibawa pacarnya, EDL (29) asal Cilacap, ke Malang. Keduanya sempat menginap di sebuah rumah kos.
“Sebelum dibawa ke luar kota, korban sudah terlebih dahulu diajak berhubungan badan di wilayah Kudus. Korban berpamitan kepada orang tuanya dengan alasan bertemu teman,” jelas Danail.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (gal/him)
Editor : Abdul Rochim