KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus memusnahkan 9,5 juta batang rokok ilegal, Rabu (17/12) di halaman kantor Bea Cukai Kudus.
Sementara total perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp 14 miliar.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menyampaikan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum di bidang cukai.
Pemusnahan ini juga sekaligus bagian dari upaya melindungi penerimaan negara dan masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal, khususnya rokok ilegal.
Pemerintah daerah berupaya melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kudus. Upaya ini diwujudkan melalui, pengetatan dan pelaporan di tingkat wilayah.
”Atas nama pemerintah Kabupaten Kudus, kami sangat mendukung kegiatan ini. Mulai dari bupati, camat, kepala desa, hingga Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta masyarakat harus menginformasikan apabila di wilayahnya terdapat barang yang terindikasi ilegal, seperti rokok ilegal atau penjual rokok ilegal,” tegas Bupati.
Lebih lanjut, bupati menjelaskan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Antara lain untuk sektor kesehatan, bantuan langsung tunai bagi pekerja rokok, serta perbaikan infrastruktur jalan.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menyampaikan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Sekaligus mengganggu iklim usaha yang sehat, serta berdampak negatif terhadap masyarakat.
Barang yang dimusnahkan berupa rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan jumlah total 9.539.462 batang atau setara dengan 15,91 ton.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.187.982 batang merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Bea Cukai Kudus.
Barang itu disita pada sepanjang Januari hingga Agustus 2025.
Sedangkan 2.351.480 batang lainnya merupakan barang bukti dari dua perkara putusan Pengadilan Negeri Kudus dan satu perkara putusan Pengadilan Negeri Pati yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), baik dari tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
”Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari empat belas miliar rupiah Rp 14.023.532.070, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar lebih dari Rp 9.230.526.523,” katanya.
Leni menambahkan, rokok ilegal tersebut berasal dari 35 kali kegiatan penindakan di wilayah eks-Karesidenan Pati.
Meliputi Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora, yang dilaksanakan sepanjang Januari hingga Agustus 2025.
Seluruh barang bukti telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan pemusnahannya telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara membakar sebagian barang bukti di halaman Kantor Bea Cukai Kudus.
Adapun sisa barang dimusnahkan dengan cara dihancurkan hingga tidak memiliki bentuk dan sifat asalnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo.
Selanjutnya dikirim ke pabrik semen yang ditunjuk untuk dibakar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (gal/him)
Editor : Abdul Rochim