KUDUS — Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini tak lagi identik dengan antre panjang.
Polres Kudus menghadirkan layanan SKCK Drive Thru yang memungkinkan pemohon dilayani langsung dari dalam kendaraan.
Fasilitas ini beroperasi di gedung bekas Mapolsek Kota Kudus dan diklaim sebagai terobosan perdana di Tanah Air atau Indonesia.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menyampaikan, layanan tersebut lahir dari gagasan internal Satuan Intelijen dan Keamanan sebagai upaya memangkas waktu layanan sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat.
Inovasi ini memadukan sistem digital dengan pelayanan tatap muka singkat.
“Semua kami siapkan agar masyarakat tidak perlu berlama-lama. Begitu data lengkap, prosesnya sangat cepat,” ujarnya saat peresmian layanan, Senin (15/12).
Skema layanan dimulai dari pendaftaran mandiri melalui aplikasi Super App Polri.
Pemohon mengisi data diri, mengunggah persyaratan, memilih keperluan SKCK, serta menyelesaikan pembayaran secara daring.
Setelah itu, pemohon cukup datang ke lokasi Drive Thru untuk pengambilan dokumen.
Karena seluruh data telah tersimpan di sistem, waktu pelayanan di lokasi hanya sekitar satu menit.
Konsep ini dinilai efektif untuk mengurangi kepadatan antrean dan mempercepat alur pelayanan yang selama ini kerap dikeluhkan memakan waktu.
Kapolres menambahkan, kehadiran SKCK Drive Thru diharapkan menjadi contoh pengembangan layanan publik berbasis teknologi.
“Kami ingin masyarakat merasakan pelayanan kepolisian yang sederhana, cepat, dan transparan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatintelkam Polres Kudus AKP Krisbiantoro memastikan seluruh proses pembuatan SKCK bebas dari pungutan liar.
Biaya yang dikenakan hanya tarif resmi negara dan dibayarkan melalui sistem BRIVA guna menjamin akuntabilitas.
Tak hanya itu, Polres Kudus juga menyiapkan opsi pengantaran SKCK ke alamat pemohon.
Dokumen yang telah selesai akan diantar langsung oleh petugas Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing tanpa biaya tambahan.
Layanan SKCK Drive Thru ini sudah berjalan sejak November 2025. Hingga pertengahan bulan tersebut, sekitar seratus pemohon tercatat telah memanfaatkannya.
Loket pelayanan dibuka setiap hari kerja pukul 08.00–15.00 WIB, sementara akses pendaftaran aplikasi tersedia 24 jam.
Respons masyarakat pun positif. Febriana, salah satu pemohon, mengaku prosesnya jauh lebih praktis.
“Tidak perlu antre dan tidak perlu turun dari kendaraan. Semuanya sudah siap karena daftar lewat aplikasi,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ayu Haningrum (26), warga Desa Payaman, yang mengurus SKCK untuk melamar pekerjaan.
Ia menilai cara baru ini jauh lebih ringkas dibandingkan prosedur lama. “Sekarang serba online, cepat, dan tidak ribet,” katanya. (dik/him)
Editor : Abdul Rochim