Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

MAKIN MERANA! Setelah Statusnya DIhapus Pemerintah, Gaji Guru Honorer di Kudus Jadi Tanggung Jawab Sekolah

Abdul Rochim • Sabtu, 13 Desember 2025 | 03:08 WIB
DI UJUNG TANDUK: Guru honorer di SMP 2 Gebog Kudus mengajar baru-baru ini.
DI UJUNG TANDUK: Guru honorer di SMP 2 Gebog Kudus mengajar baru-baru ini.

KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan status pegawai honorer akan dihapus mulai 1 Januari 2026.

Kebijakan ini berdampak pada 709 guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer di Kudus yang namanya tidak tercantum dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Konsekuensinya, mereka tidak lagi berhak menerima gaji dari pemerintah, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/5993/M/SM/01.00/2025 mengenai penganggaran gaji pegawai honorer/non-ASN tahun 2025.

Aturan tersebut menegaskan bahwa hanya aparatur sipil negara (ASN) serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)—baik penuh waktu maupun paruh waktu—yang dapat dibiayai pemerintah.

Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Eko Djumartono, menyampaikan bahwa mulai Januari 2026 Pemkab dilarang menganggarkan gaji bagi pegawai honorer yang tidak terdata sebagai PPPK penuh maupun paruh waktu.

Guru honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun pun pengelolaannya diserahkan kembali kepada sekolah.

“Yang boleh dianggarkan hanya mereka yang masuk database PPPK penuh atau paruh waktu,” tegas Eko.

Dari pendataan yang dilakukan, terdapat 709 guru dan tendik honorer di Kudus yang terdampak aturan ini.

Mereka juga tidak dapat lagi dibayar menggunakan dana BOS, karena dana tersebut telah dialokasikan khusus untuk PPPK paruh waktu.

Dengan demikian, kelanjutan status dan pembiayaan mereka sepenuhnya menjadi kebijakan masing-masing sekolah.

Eko menambahkan, Pemkab sebenarnya sudah konsisten menerapkan kebijakan ini.

Sejak 20 Desember 2022, Pemkab Kudus telah melarang rekrutmen tenaga honorer baru. “Dengan kondisi seperti ini, semuanya kami kembalikan ke sekolah masing-masing,” ujarnya.

Kebijakan serupa berlaku bagi seluruh pegawai non-ASN di organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Kudus.

Pemerintah hanya diperbolehkan menggaji ASN, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.

Untuk menutup kekurangan pegawai, Pemkab Kudus akan melakukan pendataan ulang kebutuhan tenaga di sekolah maupun OPD.

Sekolah yang kekurangan guru akan diisi oleh PPPK paruh waktu dari sekolah lain yang memiliki kelebihan formasi.

Langkah ini dilakukan dalam rangka penataan pegawai tanpa menambah honorer baru.

Sebagai alternatif, pegawai honorer yang tidak masuk database BKN masih dapat mengisi kebutuhan tenaga teknis apabila diperlukan.

Namun mereka tidak lagi berstatus honorer sekolah. Pengadaan tenaga teknis seperti sopir, petugas kebersihan, atau penjaga sekolah hanya bisa dilakukan melalui mekanisme outsourcing atau pihak ketiga. (san/him)

Editor : Abdul Rochim
#guru honorer #gaji guru honorer #bantuan operasional sekolah #bkn