Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Satpol PP Kudus Sita 3.000 Botol Miras, Ternyata Ini Sumber Infonya

Abdul Rochim • Senin, 8 Desember 2025 | 18:15 WIB
Kepala Satpol PP Kudus Eko Haridjatmiko
Kepala Satpol PP Kudus Eko Haridjatmiko

KUDUS – Sepanjang Januari hingga November 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus intens melakukan patroli penegakan aturan daerah.

Puluhan operasi diluncurkan ke berbagai titik rawan pelanggaran, mulai dari warung malam hingga tempat karaoke yang diketahui melanggar izin usaha.

Dalam rentang waktu itu, petugas mengumpulkan sekitar 3.000 botol minuman keras dari sejumlah lokasi yang diam-diam menjual miras tanpa izin.

Temuan tersebut menjadi salah satu hasil terbesar dari rangkaian operasi tahun ini.

Razia tidak berhenti pada penertiban miras. Satpol PP juga menemukan tiga pasangan yang bukan suami istri di beberapa kamar kos dan penginapan.

Seluruhnya dicatat sebagai pelanggaran dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Plt Kepala Satpol PP Kudus, Eko Hari Djatmiko, menyampaikan bahwa setiap operasi merupakan respon langsung atas keresahan warga.

Aduan masyarakat terutama melalui aplikasi Wadul K1&K2 selalu menjadi dasar tindakan cepat di lapangan.

“Begitu laporan masuk dan diteruskan ke kami, personel langsung turun. Warga ingin bukti nyata bahwa laporan mereka tidak diabaikan,” jelasnya.

Lokasi-lokasi yang mendapat pengawasan ketat antara lain rumah kos, hotel, tempat karaoke, hingga aktivitas galian C yang dianggap mengganggu ketenangan lingkungan.

Fokus utama tetap pada pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2015 yang mengatur usaha diskotik, pub, kelab malam, dan penataan karaoke di Kabupaten Kudus.

Namun Eko mengakui penertiban belum sepenuhnya berjalan mulus.

Masih banyak pelaku usaha yang mencoba menghindari operasi dengan menghentikan aktivitas sesaat sebelum petugas tiba.

“Kami sering temukan alat karaoke sudah disembunyikan. Kalau masih ada bukti, langsung kami amankan,” tegasnya.

Kendala lain adalah jumlah PPNS tersertifikasi yang masih terbatas sehingga penindakan hukum harus dilakukan bersama aparat kepolisian dan TNI.

Meski demikian, Satpol PP memastikan operasi tidak akan berhenti dalam waktu dekat.

Eko menegaskan, langkah penertiban yang konsisten diharapkan dapat mengurangi pelanggaran serta menjaga rasa aman masyarakat.

 

 
 

Editor : Abdul Rochim
#karaoke #satpol pp kudus #miras #galian c