Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Temukan Jajanan Gethuk Sebungkus Rp 25 Ribu saat CFD di Kudus, Ini Langkah Tegas Pemkab

Abdul Rochim • Jumat, 5 Desember 2025 | 00:40 WIB

 

DITATA ULANG: PKL CFD Kudus pada hari Minggu sangat ramai pengunjung. Pekan depan harga produk PKL bakal ditertibkan.   
DITATA ULANG: PKL CFD Kudus pada hari Minggu sangat ramai pengunjung. Pekan depan harga produk PKL bakal ditertibkan.  

 

KUDUS – Pedagang Car Free Day (CFD) mulai diwajibkan, untuk memasang daftar harga.

Kebijakan ini diterapkan menyusul evaluasi penataan PKL yang dinilai perlu dibenahi agar konsumen terlindungi dari potensi kecurangan harga.

Kabid PKL Dinas Perdagangan Kudus Imam Prayitno, menjelaskan kewajiban pemasangan daftar harga merupakan tindak lanjut dari keluhan pembeli yang komen di medsos CFD Kudus terkait pembelian gethuk dengan harga Rp 25 ribu per bungkus yang dinilai konsumen tidak wajar.

”Ini supaya konsumen tidak tertipu. Dengan adanya daftar harga, menjadi transparan. Kami juga akan menertibkan pedagang yang jualan dipinggir area lokasi masuk Pendapa Kabupaten Kudus, tujuannya, agar suasana Alun-Alun jadi lebih rapi,” ujarnya.

Menurut Imam, evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PKL di CFD menunjukkan bahwa penataan perlu diperketat.

CFD itu memang harus dievaluasi. Ada pedagang yang masih berjualan tanpa aturan dan membuat konsumen keberatan karena harga tidak jelas.

Imam mengatakan, kebijakan wajib adanya daftar harga jualan akan mulai diterapkan pekan depan, bersamaan dengan langkah-langkah penertiban yang dilakukan bersama Satpol PP dan petugas teknis.

”Mulai minggu depan sudah kami terapkan. Kami juga kerja sama dengan Bank Jateng untuk memfasilitasi barcode pembayaran retribusi CFD” katanya.

Imam menegaskan, penataan juga menyasar PKL yang berjualan di lokasi terlarang, seperti pinggir Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, emperan toko, hingga area dekat Pendapa Kabupaten Kudus.

”Ada yang sebenarnya terdaftar sebagai peserta CFD, tapi nekat pindah ke pinggir Alun-Alun atau depan Pendopo. Itu tetap akan ditertibkan,” tegasnya.

Ada sekitar 400 PKL yang terdaftar di CFD dan Jalan Jendral Sudirman, sehingga penataan harus dilakukan bertahap dan diarahkan sesuai zona.

”Yang mengalir sampai ke arah buah-buahan nanti akan kami tempatkan per ruas. Penataan ini bertahap, tetapi pasti berjalan,” jelasnya.

Untuk PKL di emperan Ramayana, Imam menyebutkan bahwa area tersebut hanya boleh digunakan untuk aktivitas non-jualan.

”Kalau bukan untuk berjualan, boleh. Tapi kalau berjualan di emperan itu tetap tidak diperbolehkan. Dengan adanya kebijakan baru ini, ia berharap suasana pusat kota Kudus, khususnya saat CFD, menjadi lebih tertib, nyaman, dan bebas dari praktik harga tidak wajar,” jelasnya. (san/him)

Editor : Abdul Rochim
#cfd #kudus #gethuk #perlindungan konsumen