Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Alhamdulilah! Pemotongan hingga Rp 400 Ribu BLTS Kesra di Desa Tergo Kudus Sudah Dikembalikan

Abdul Rochim • Jumat, 28 November 2025 | 20:23 WIB
Rapat pembahasan merespons laporan dugaan pemotongan BLTS Kesra di Desa Tergo, Dawe, Kudus.
Rapat pembahasan merespons laporan dugaan pemotongan BLTS Kesra di Desa Tergo, Dawe, Kudus.

KUDUS - Seorang warga Desa Tergo, Kecamatan Dawe, yang menjadi penerima Bantuan Langsung Tunai Sosial (BLTS) Kesra mengaku telah menerima pengembalian dana dari ketua RT.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya ia hanya menerima Rp500 ribu dari total bantuan Rp900 ribu karena dipotong Rp400 ribu.

“Saya sudah menerima pengembalian dari RT sebesar Rp400 ribu. Alhamdulillah,” ujarnya.

Pengembalian bantuan itu berkat tindak lanjut Dinsos P3AP2KB Kudus yang secara cepat merespons laporan pungutan atas bantuan tersebut. Dinas menggelar pertemuan di Balai Desa Tergo tadi malam (28/11).

Rapat itu juga dihadiri camat, kepala desa, ketua RT/RW, perwakilan KPM, Danramil, serta Kapolsek.

Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa warga Desa Tergo memperoleh BLTS Kesra dari Kementerian Sosial sebesar Rp900 ribu.

Proses penyaluran melalui PT Pos berdasarkan undangan resmi. Pembagian bantuan dipusatkan di balai desa.

Dari informasi yang diterima, dua kali rapat desa sebelumnya membahas adanya warga yang dinilai masih membutuhkan bantuan, sehingga muncul gagasan pengumpulan dana untuk dibagikan kepada warga sakit, lansia, dan fakir miskin.

Koordinator pengumpulan dana menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan untuk kepentingan oknum, dan dari 17 penerima yang sudah menerima bantuan, dana masih dapat ditarik kembali untuk dikembalikan secara utuh.

Rapat koordinasi yang digelar tadi malam berlangsung sejak pukul 20.00 hingga lebih dari pukul 22.00 WIB.

Pembahasan difokuskan pada teknis pengembalian dana oleh koordinator KPM BLTS Kesra dan ditargetkan rampung hari ini. Setiap RT tercatat memiliki sekitar 10 penerima bantuan.

Secara keseluruhan, terdapat sekitar 51.000 penerima BLTS Kesra di Kabupaten Kudus.

Putut menegaskan bahwa pemotongan bantuan dengan alasan apa pun tetap tidak diperbolehkan. “Aturannya jelas, tidak boleh ada pemotongan,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Dawe, Dian Noor Tamyiz, menyampaikan bahwa penyaluran BLTS Kesra telah sesuai ketentuan dengan nominal Rp900 ribu berdasarkan data nama dan alamat dari Kemensos. Ia mendorong agar seluruh pemotongan segera dikembalikan kepada penerima.

Menurutnya, latar belakang dilakukan pemotongan di tingkat desa adalah untuk pemerataan atau bentuk kepedulian berbagi kepada warga yang tidak mampu.

“Tadi malam sudah dikembalikan. Mudah-mudahan siang ini sudah selesai semuanya. Saya belum mengecek lagi,” katanya.

Ia berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara bijak dan tepat sasaran serta tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Ia juga menekankan pentingnya perbaikan data agar penerima bantuan benar-benar merata dan sesuai kriteria, serta mengimbau seluruh pemerintah desa se-Kecamatan Dawe agar mematuhi ketentuan yang berlaku.

Editor : Abdul Rochim
#Dinas Sosial #pungli #pungutan liar #pemotongan #kudus #BLTS Kesra