KUDUS – Penyaluran bantuan sosial (bansos) kesra sebesar Rp 900 ribu bagi warga Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kudus, yang dilakukan melalui PT Pos Indonesia pada Kamis (27/11).
Penyaluran bansos kesra diwarnai keluhan warga terkait dugaan praktik pemotongan atau pungutan liar (pungli).
Bantuan tersebut mulai dicairkan sekitar pukul 13.30 WIB di Balai Desa Tergo, tempat PT Pos melakukan pendistribusian.
Ratusan warga tampak mengantre untuk mengambil bansos yang telah dijadwalkan pencairannya pada hari ini.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa dalam sosialisasi yang digelar pada 26 November 2024 kemarin.
Warga diinformasikan bahwa dari dana Rp 900 ribu itu akan dilakukan pemotongan sebesar Rp400 ribu.
Dana potongan Rp 400 ribu bagi warga yang “belum pernah menerima bantuan”.
Namun, informasi tersebut memicu keberatan warga.
“Di grup WhatsApp RT banyak yang protes. Mereka menilai potongannya kebanyakan dan dianggap tidak adil. Apalagi ada yang merasa penerima lain jadi enak karena tidak perlu antre,” ujar warga tersebut.
Menurut pengakuan sejumlah penerima, petugas PT Pos memberikan dana bansos sebesar Rp600 ribu.
Setelah itu, diduga petugas dari masing-masing RT melakukan pungutan Rp400 ribu per penerima.
Beberapa warga menilai proses pemotongan tersebut tidak resmi dan tidak ada penjelasan jelas mengenai dasar kebijakan tersebut.
Warga juga mengeklaim bahwa kepala desa hadir dan mengetahui adanya pungutan itu, namun tidak memberikan larangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak desa belum memberikan klarifikasi resmi.
Dalam lembar pencairan bansos yang diterima warga terdapat barcode, NIK, dan nama penerima.
Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tidak mendapatkan bansos kesra kali ini.
Mereka hanya menerima bantuan lain berupa 20 kg beras dan 2 liter minyak goreng—di mana sebagian warga mengaku diminta membagikan 10 kg beras dan 1 liter minyak goreng kepada tetangga yang tidak mendapatkan bantuan.
Warga juga menyebut bahwa hasil potongan Rp400 ribu itu disebut-sebut akan dibagikan kepada warga RT yang dianggap tidak mampu, berdasarkan pendataan ketua RT masing-masing.
Namun langkah tersebut tetap memicu keberatan karena dilakukan tanpa keputusan resmi yang transparan.
“Ketika ada warga yang meminta daftar penerima dana hasil potongan itu, ketua RT justru marah,” ujar sumber lain yang tidak ingin namanya disebut.
Praktik serupa disebut pernah terjadi sebelumnya. Pada penyaluran BLT Rp200 ribu, warga mengaku dipotong Rp100 ribu tanpa penjelasan tertulis.
Padahal, dalam lembar yang dibagikan bersama bansos, tercantum imbauan bahwa segala bentuk pungutan liar (pungli) terkait penyaluran bantuan dapat dilaporkan ke pihak berwenang. (him)
Editor : Abdul Rochim