Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Guru Dilarang Terima Hadiah di Hari Guru? Begini Faktanya!

Abdul Rochim • Selasa, 11 November 2025 | 02:55 WIB
Guru dan siswa SD 1 Barongan Kudus saat foto bersama. Keakraban terlihat sebelum masuk kelas. (INDAH SUSANTI/RADAR KUDUS)
Guru dan siswa SD 1 Barongan Kudus saat foto bersama. Keakraban terlihat sebelum masuk kelas. (INDAH SUSANTI/RADAR KUDUS)

KUDUS – Menjelang peringatan Hari Guru Nasional (HGN), muncul perbincangan hangat di lingkungan sekolah terkait kabar larangan guru menerima hadiah dari siswa maupun wali murid.

Wacana ini membuat sejumlah orang tua bingung apakah pemberian tanda terima kasih masih diperbolehkan.

Obrolan tersebut mulai ramai dibahas di beberapa sekolah di Kecamatan Kota.

Banyak wali murid yang sebenarnya ingin memberikan apresiasi berupa hadiah, tetapi ragu karena khawatir dianggap melanggar aturan.

Kabar ini akhirnya sampai ke telinga Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus.

Kabid Dikdas, Anggun Nugraha, menegaskan bahwa hingga kini belum ada surat edaran maupun arahan resmi mengenai larangan guru menerima hadiah pada peringatan HGN.

“Dari dinas belum mengeluarkan edaran. Kami juga belum mendapatkan instruksi apa pun dari Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada,” jelasnya.

Menurut Anggun, segala bentuk pemberian kepada guru atau sekolah saat ini termasuk dalam hal yang perlu dicantumkan pada pakta integritas.

Kemungkinan, informasi ini sudah pernah disampaikan secara lisan dalam kegiatan sosialisasi antikorupsi di sekolah beberapa waktu lalu.

“Sekarang setiap sekolah diminta membuat pakta integritas. Jadi bisa saja sekolah sudah menyampaikan hal ini kepada wali murid,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala SD 1 Barongan Kudus, Nurhadi, menyatakan bahwa larangan guru menerima hadiah dari paguyuban maupun langsung dari siswa memang sebaiknya diterapkan.

Selain menghindari potensi gratifikasi, hal itu juga mencegah persaingan antar kelas terkait nilai atau bentuk barang.

“Kalau bisa memang tidak usah ada pemberian hadiah. Tapi sampai sekarang belum ada pengumuman resmi terkait larangan tersebut,” tegasnya. (san/him)

Editor : Abdul Rochim
#HADIAH #disdikpora kudus #aturan #HGN #guru