KUDUS – Polisi mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap seorang perempuan di kawasan Balai Jagong Kudus.
Pelaku diduga menyentuh bagian tubuh korban secara sengaja saat berada di ruang publik.
Aksi itu cepat ditangani setelah laporan warga masuk melalui layanan Lapor Pak Kapolres.
Menindaklanjuti aduan tersebut, petugas Polsek Kudus Kota langsung bergerak dan menangkap pria yang diduga sebagai pelaku.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menjelaskan bahwa masyarakat melaporkan adanya seorang pria asing yang melakukan perbuatan tidak senonoh dengan mencolek tubuh seorang perempuan di tempat umum.
Menanggapi laporan itu, polisi menelusuri lokasi kejadian dan menemukan petunjuk berupa identitas kendaraan yang dipakai terduga pelaku, yakni sepeda motor Honda Revo milik warga Kecamatan Kota Kudus.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas mendatangi rumah terduga pelaku pada Jumat siang dan membawanya ke Mapolsek untuk pemeriksaan.
Terduga pelaku berinisial AS, berusia 25 tahun, akhirnya mengakui perbuatannya.
Ia menyampaikan bahwa dirinya melakukan tindakan cabul terhadap perempuan tak dikenal di area Balai Jagong pada Rabu (5/11) sekitar pukul 13.30 WIB.
AS mengaku tergoda setelah melihat korban yang sedang duduk beristirahat di bangku taman sehingga nekat melakukan aksi tersebut.
“Terduga pelaku AS sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Subkhan.
Ia menambahkan bahwa jajaran Polsek Kudus Kota berkomitmen merespons setiap laporan warga, khususnya yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat.
Subkhan juga mengingatkan warga agar tetap waspada saat berada di ruang publik dan tidak ragu melapor apabila menemukan perilaku yang mengganggu kenyamanan.
Kapolsek turut mengimbau generasi muda untuk menjaga perilaku dan tidak terjerumus dalam tindakan yang melanggar norma hukum maupun kesusilaan.
“Jadikan ruang publik sebagai tempat yang aman, nyaman, dan positif untuk semua,” tegasnya. (gal/him)
Editor : Abdul Rochim