Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Transferan ke Daerah Dipangkas Rp 378 M, Ini Strategi Fiskal yang disiapkan Pemkab Kudus

Abdul Rochim • Jumat, 7 November 2025 | 01:53 WIB
Proyek infrastruktur juga yang akan terimbas pemangkasan anggaran.
Proyek infrastruktur juga yang akan terimbas pemangkasan anggaran.

KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus mulai menyiapkan strategi fiskal untuk menghadapi potensi penurunan signifikan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026.

Berbagai kebijakan efisiensi tengah dirancang agar layanan publik tetap terjaga di tengah ketatnya ruang fiskal.

 ”Hari ini surat pernyataan dan lampiran datanya sudah kami serahkan ke Kemendagri.

Kudus termasuk daerah yang diminta tetap melakukan pendalaman karena dampak penyesuaiannya cukup besar,” jelas Kepala Bappeda Sulistyowati.

Bappeda juga mengusulkan kegiatan prioritas senilai Rp 105 miliar untuk dibiayai melalui APBN 2026.

Usulan itu mencakup rehabilitasi puskesmas, pengadaan alat kesehatan RSUD, pembangunan jalan, jembatan, drainase, sistem penyediaan air minum (SPAM), serta fasilitas pengelolaan sampah melalui TPS 3R.

”Usulan ini fokus pada kegiatan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan kementerian dan lembaga. Jika diterima, tentu akan sangat membantu daerah dalam menjaga kualitas layanan publik di tengah keterbatasan fiskal,” kata Sulistiyowati.

Ia menyebut Kemendagri akan memfasilitasi usulan tersebut ke kementerian terkait. Seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian PUPR, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

”Potensinya cukup terbuka. Misalnya, dari Kementerian LHK menyebut ada 1.000 TPS 3R yang jadi prioritas nasional, baru 300 usulan yang masuk. Artinya, masih ada ruang bagi Kudus untuk mendapatkan dukungan,” imbuhnya.

Selain mengandalkan dukungan APBN, Pemkab Kudus memastikan efisiensi internal akan terus dilakukan.

Fokus belanja daerah pada 2026 diarahkan pada program yang berdampak langsung bagi masyarakat.

”Belanja pendukung akan kita kurangi dan kita optimalkan untuk belanja yang berdampak langsung pada masyarakat. Jadi arah kebijakan ke depan harus lebih hati-hati dan efisien,” katanya.

Penurunan ini dipicu perubahan formula Dana Alokasi Umum (DAU) yang kini berbasis “celah fiskal” sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dengan skema baru tersebut, alokasi transfer pusat tidak lagi dihitung berdasarkan jumlah pegawai maupun kebutuhan fiskal semata.

Berdasarkan proyeksi awal, TKD yang diterima Kabupaten Kudus dapat turun antara Rp 378,7 miliar.

Dampaknya langsung terasa pada penyusunan APBD 2026, terutama sektor belanja publik dan operasional perangkat daerah yang selama ini ditopang dana transfer pusat.

Kepala Bappeda Kudus Sulistiyowati menerangkan, untuk merespons situasi tersebut Pemkab Kudus mulai mengkaji berbagai opsi efisiensi.

Seperti pemangkasan belanja operasional OPD, penundaan sejumlah program unggulan, serta penyesuaian Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) ASN dengan beberapa skenario yaitu 0 persen, 5 persen, 10 persen, hingga 15 persen.

Ia mengungkapkan simulasi dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 memperlihatkan dampak cukup besar terhadap struktur anggaran.

”Dari hasil hitungan awal, kebutuhan belanja minimal kita berkurang sekitar Rp 225 miliar. Ini angka yang cukup besar, sehingga perlu penyesuaian kebijakan dan efisiensi di berbagai sektor,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, Pemkab Kudus telah menyerahkan surat pernyataan resmi yang ditandatangani Sekda kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah melakukan pendalaman bersama Direktorat Jenderal Keuangan Daerah. (dik/him)

Editor : Abdul Rochim
#kudus #pemkab kudus #transfer ke daerah #Strategi fiskal