Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

20 Persen Dana Desa Wajib untuk BUMDes: Kudus Dorong Desa Mandiri, Sinergi Jadi Kunci

Alfian Dani • Sabtu, 13 September 2025 | 13:10 WIB

 

JUAL BELI: Aktivitas transaksi jual beli di Bumdes Desa Panjang, belum lama ini.(ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR PATI)
JUAL BELI: Aktivitas transaksi jual beli di Bumdes Desa Panjang, belum lama ini.(ANDIKA TRISNA SAPUTRA/RADAR PATI)

KUDUS – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kudus kini mendapat angin segar. Sebanyak 20 persen dari Dana Desa (DD) wajib dialokasikan khusus untuk program ketahanan pangan.

Kebijakan ini diyakini mampu menjadikan BUMDes sebagai pilar ekonomi desa sekaligus benteng kemandirian masyarakat.

Anggota Komisi A DPRD Kudus, Valerie Yudistira Pramudya, menegaskan bahwa kunci keberhasilan kebijakan ini bukan hanya pada besarnya alokasi dana, melainkan pada sinergi lintas sektor.

Menurutnya, BUMDes tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan kuat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun pendamping desa.

“BUMDes jangan dibiarkan jalan sendiri dengan ide-idenya. Perlu sinergi lintas OPD, seperti Dinas PMD, Dinas Peternakan dan Pangan, maupun penyuluh pertanian.

Dengan begitu, kebutuhan di bidang ketahanan pangan, baik peternakan, perikanan, maupun pertanian, bisa lebih terakomodasi,” jelas Valerie saat menghadiri pembinaan BUMDes di Kantor Dinas PMD Kudus.

Forum Kolaborasi Jadi Kunci

Valerie menekankan pentingnya forum komunikasi bersama yang mempertemukan DPRD, OPD, pendamping desa, dan pelaku BUMDes.

Forum ini diharapkan dapat membahas permasalahan lapangan sekaligus mencari solusi konkret.

“Selama ini keluhan terbesar adalah kurangnya sinergi. Forum bersama akan membuat DPRD bisa mendengar langsung problem di desa, sehingga solusi bisa lebih tepat,” tambahnya.

BUMDes: Pelayanan, Bukan Sekadar Profit

Lebih jauh, Valerie menegaskan bahwa orientasi utama BUMDes bukan sekadar mencari keuntungan.

Fungsi utama BUMDes adalah melayani kebutuhan masyarakat desa.

Namun, jika usaha yang dijalankan sehat dan menghasilkan profit, hal itu akan menjadi nilai tambah.

Ia mendorong agar desa yang punya keterbatasan lahan dapat menjalin kerja sama dengan desa lain yang memiliki produk unggulan.

“Desa di perkotaan yang tidak punya lahan bisa bermitra dengan desa di Undaan atau Dawe yang punya beras dan kopi.

Hasilnya bisa dijual sebagai produk unggulan, bahkan dipasok ke minimarket desa,” jelasnya.

Revitalisasi BUMDes dan Kolaborasi dengan Kopdes

Valerie juga menyoroti masih adanya desa yang belum memiliki BUMDes atau baru dalam tahap revitalisasi.

Ia mendesak Pemkab Kudus lebih proaktif memfasilitasi terbentuknya forum BUMDes sebagai wadah kolaborasi.

“Tidak perlu menunggu birokrasi panjang. Cukup jagong bareng, bentuk forum, lalu identifikasi masalah. BUMDes ini harus jadi benteng sekaligus ujung tombak ekonomi desa,” tegasnya.

Soal potensi tumpang tindih dengan koperasi desa (Kopdes), Valerie memastikan keduanya punya peran berbeda.

“Kopdes melayani anggota dengan sistem simpan pinjam.

Sedangkan BUMDes mengelola dana desa untuk usaha yang hasilnya kembali ke pembangunan desa.

Jadi ranahnya berbeda, tapi bisa saling melengkapi,” katanya.

Langkah Konkret Pemkab Kudus

Sebagai informasi, Dinas PMD Kudus telah menggelar Pembinaan dan Temu Mitra BUMDes pada 9–10 September di Ruang Natasangin.

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk membangun jejaring antar-BUMDes.

“Informasinya, akan ada tindak lanjut berupa pemetaan potensi desa tematik bersama Dispertan. Ini langkah positif agar BUMDes bisa berkembang dengan berbasis potensi lokal,” tutur Valerie.

Dengan alokasi dana yang jelas, sinergi lintas sektor, dan dukungan kebijakan berkelanjutan, BUMDes di Kudus diharapkan mampu menjelma sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan, mengurangi ketergantungan desa terhadap pihak luar, sekaligus memperkuat ketahanan pangan lokal.(ade)

Editor : Alfian Dani
#DesaMandiri #danadesa #bumdes