KUDUS – Harapan baru muncul bagi ribuan tenaga honorer di Kabupaten Kudus. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengajukan usulan resmi agar 2.618 honorer ditetapkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pengajuan itu dilakukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), tepat pada batas akhir pengajuan, 25 Agustus 2025.
Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno, menjelaskan ribuan honorer yang diusulkan berasal dari berbagai sektor strategis, mulai dari guru, tenaga teknis, hingga tenaga kesehatan.
Mereka adalah honorer yang sudah lolos seleksi PPPK tahap I dan II pada tahun 2024 lalu.
“Total ada 2.600-an pegawai honorer yang kita ajukan sebagai PPPK paruh waktu. Selanjutnya, kita menunggu penetapan dari KemenPAN-RB,” ujar Putut.
Tahapan Panjang Menuju Pengangkatan
Jika usulan Pemkab Kudus diterima, proses berikutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh para calon PPPK.
Setelah itu, berkas akan diteruskan untuk pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Sambil menunggu proses tersebut, para honorer tetap bertugas di instansi tempat mereka bekerja sebelumnya.
Besaran gaji yang diterima pun belum berubah karena mengikuti ketentuan PPPK paruh waktu.
Putut menambahkan, terkait redistribusi pegawai, hingga kini belum ada arahan resmi dari pemerintah pusat.
Ada dua skema yang mungkin dilakukan, yaitu redistribusi dilakukan saat pengajuan NIP atau ketika status PPPK paruh waktu berubah menjadi penuh waktu.
Menanti Status Penuh Waktu
Meski pengusulan PPPK paruh waktu telah berjalan, Pemkab Kudus juga masih menunggu kejelasan regulasi mengenai pengangkatan PPPK penuh waktu.
Kepastian tersebut berada di tangan pemerintah pusat, sehingga daerah hanya bisa menunggu arahan lebih lanjut.
“Kalau untuk PPPK penuh waktu, kami masih menunggu instruksi pusat. Mekanisme akan diatur setelah regulasi keluar,” jelas Putut.
Formasi Tahun 2025 Masih Misteri
Selain itu, hingga kini belum ada informasi resmi terkait seleksi PPPK Tahun 2025. Meski demikian, Pemkab Kudus berkomitmen mengajukan formasi maksimal sesuai kebutuhan daerah.
Menurut Putut, dasar pengajuan formasi berasal dari usulan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebab, OPD dinilai lebih memahami kebutuhan teknis di lingkup kerja mereka.
“Formasi yang kita ajukan selalu mengacu pada usulan OPD. Karena yang tahu kebutuhan detail ya OPD masing-masing,” tambahnya.
Harapan untuk Honorer dan Layanan Publik
Langkah pengusulan ini diharapkan memberi angin segar bagi tenaga honorer yang selama ini berjasa dalam pelayanan publik.
Dengan status baru sebagai PPPK paruh waktu, mereka memiliki kepastian kerja, meski belum sepenuhnya setara dengan PPPK penuh waktu.
Pemkab Kudus menilai, kepastian status kepegawaian honorer tidak hanya bermanfaat bagi individu yang bersangkutan, tetapi juga memperkuat kualitas layanan di sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan teknis lainnya.
Jika seluruh proses berjalan lancar, ribuan honorer ini bisa segera menyandang status baru, sekaligus menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas SDM di Kabupaten Kudus.(ade)
Editor : Alfian Dani