Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Mantan Kepala Disnaker Kudus Rini Kartika Cuma Divonis Setahun, Padahal Segini Kerugian Negara

Abdul Rochim • Sabtu, 13 September 2025 | 00:31 WIB

 

Rini Kartika Hadi, Kadinas Disnaker Kudus. (GALIH ERLAMBANG W/RADAR PATI)    
Rini Kartika Hadi, Kadinas Disnaker Kudus. (GALIH ERLAMBANG W/RADAR PATI)  

SEMARANG – Pengadilan Negeri Tipikor Semarang akhirnya memutus perkara tindak pidana korupsi yang pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) yang Mantan Kepala Disnaker Perinkop UMKM Kudus Rini Kartika Hadi dan empat orang lainnya.

Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang menyatakan terdakwa Rini Kartika Hadi Ahmawati terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hakim dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 100 juta.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus, Wisnu N Wibowo membenarkan kasus tindak pidana korupsi pembangunan SIHT telah diputus perkaranya oleh hakim.

Pembacaan putusan dilaksanakan pada 1 September lalu.

Ya benar sudah diputus oleh pengadilan, terdakwa mantan Kadinas Disnaker Perinkop UKM Kudus dijatuhi hukuman penjara 1 tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta subsider kurungan selama dua bulan penjara,” katanya.

Wisnu menambahkan, Jaksa Penuntu Umum (JPU) sebelumnya mengajukan tuntutan kepada Rini untuk menjalani hukuman pidana penjara 1 tahun delapan bulan.

Selain Rini ada tiga orang terdakwa yang telah dibacakan putusan hukumnya oleh hakim.

Seperti terdakwa Akhadi Adi dinyataka oleh hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

”Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta, namun apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti pidana denda selama 2 bulan,” jelasnya.

Terdakwa Heni Yustianingsih dinyatakan bersalah oleh hakim dan telah melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijathui hukuman 1 tahun enam bulan.

Ketiga terdawa ini mendapatkan hukuman yang sama. Ketiganya juga diminta untuk membayar biaya perkara Rp 5 ribu.

Sementara itu hukuman Sukristianto berbeda dengan ketiga terdakwa lainnya.

Terdakwa dijatuhi hukuman pidana dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider pidana selama enam bulan.

Diketahui, dari temuan Kejari Kudus, atas kasus korupsi tersebut negara dirugikan hingga mencapai Rp 5,29 miliar.

Pembangunan gedung SIHT bisa menampung sebanyak 15 gedung. Tiap gedungnya bisa menampung sebanyak 30 pekerja. Jika ditotal diperkirakan bisa menyerap tenaga kerja sebanyak 400 pekerja. (gal/him)

VONIS KASUS KORUPSI SIHT KUDUS

 

 

  

 

Editor : Abdul Rochim
#Rini Kartika Hadi #Tipikor Semarang #disnaker kudus #Disnaker Perinkop UMKM Kudus #vonis #kasus korupsi SIHT