KUDUS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kudus berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang yang selama ini meresahkan.
Dalam operasi yang digelar selama dua bulan terakhir, tim berhasil meringkus 11 orang pelaku, enam di antaranya merupakan residivis pengedar sabu.
Dari penindakan ini, polisi menyita total 26,93 gram sabu dan 6.028 butir pil psikotropika.
Barang bukti ini setara dengan menyelamatkan setidaknya 3.150 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Kami menangani sembilan perkara selama dua bulan terakhir," ujar Kasat Narkoba Polres Kudus, AKP Noor Biyanto.
Salah satu penangkapan signifikan dilakukan terhadap empat tersangka yang merupakan warga Kabupaten Grobogan. Mereka adalah EW (35), ES (37), FD (28), dan AA (29).
“Kami menangkap keempat tersangka itu saat melaksanakan COD (Cash on Delivery) di depan Kantor Dinas PUPR Kudus,” kata AKP Noor Biyanto.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan EW asal Grobogan.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap tiga tersangka lainnya di Kabupaten Grobogan.
Barang haram tersebut diketahui berasal dari Solo dan diedarkan di wilayah Kudus.
AKP Biyanto menambahkan, dalam proses pengungkapan kasus, pihaknya berkoordinasi erat dengan Polda Jawa Tengah.
Ini dikarenakan sebagian besar peredaran narkoba di Kudus didominasi oleh pengguna, sementara pasokan barang berasal dari luar daerah.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menegaskan pentingnya pengungkapan ini.
"Apabila dikonversi, berhasil menyelamatkan 3.150 jiwa yang dapat menjadi korban atau menjadi pecandu apabila narkoba ini berhasil diedarkan," jelasnya.
Heru menambahkan, para tersangka kini menghadapi jeratan hukum berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sesuai dengan Undang-undang Narkotika dan Undang-undang Kesehatan.
Kapolres Kudus juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.
"Penggunaan narkoba dapat merusak masa depan bangsa," pungkasnya. (gal/ade)
Editor : Alfian Dani