KUDUS – Status kepemilikan tanah Museum Situs Purbakala Patiayam masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.
Sebab untuk mendapatkan bantuan anggaran dari pusat, syaratnya tanah museum itu berstatus milik pemkab.
Sedangkan, status lahan milik Pemerintah Desa Terban. Pemkab menyewa lahan pemdes. Hal ini mendapatkan respons dari Bupati Kudus Sam’ani Intakoris.
Bupati Sam’ani segera mengupayakan tukar guling untuk tanah Museum Situs Purbakala Patiayam.
Ia mengungkapkan niatnya untuk tukar guling dengan tanah milik Pemkab Kudus yang ada di Dukuh Ngrangit Baru, Desa Terban.
Harapannya, dengan upaya ini dapat mengakhiri status sewa tanah di Museum Situs Purbakala Patiayam.
“Lahan Museum Situs Purbakala Patiayam tanahnya masih tanah desa, akan selesaikan lewat dinas terkait, dibantu OPD lain, nanti ada tukar guling dengan tanah milik pemkab yang ada di Dukuh Ngrangit Baru, Desa Terban, Jekulo,” kata Bupati Kudus Sam’ani.
Upaya ini juga sebagai salah satu langkah untuk membawa pengembangan Museum Patiayam lebih masif lagi.
Terlebih, Pemkab Kudus saat ini tengah mengupayakan agar museum tersebut dapat berstatus Cagar Budaya Nasional.
“Saat ini masih usulan, karena status cagar budaya ini mengulang lagi dari tingkat kabupaten, provinsi, baru kemudian nasional,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Terban Supeno menanggapi usulan Bupati Kudus Sam’ani, Dukuh Ngrangit Baru, untuk lahan Museum Situs Purbakala Patiayam, akan melakukan musyawarah desa khusus (Musdesus) terlebih dahulu.
Namun, pihaknya meminta mempertimbangkan lebih dulu apabila memilih Duku Ngrangit Baru.
Supeno mengatakan, seharusnya dengan tanah yang sepadan atau seimbang. Ia meminta, agar bukan tanah di Dukuh Ngrangit Baru tersebut.
“Kalau tukar guling kan kalau bisa yang sepadan. Tanah di Dukuh Ngrangit Baru memang hampir tiga hektar, tapi tanahnya begitu tidak strategis, aksesnya juga susah. Kalau disewakan pasti juga susah,” paparnya.
Ia memberikan alternatif, agar tanah tersebut dibeli oleh Pemkab Kudus, untuk kemudian Pemdes Terban dapat mencari tanah sendiri yang sama strategis seperti lokasi museum.
Seperti tanah warga sekitar yang juga memiliki luas dua hektar.
“Dulu tahun 2018 sudah sempat dianggarkan Rp 2 miliar, kemudian ditambah Rp 2 miliar lagi oleh Bupati Tamzil pada saat itu. Hanya, belum sempat terealisasi, karena tersandung kasus. Kalaupun ada tukar guling lahan, lebih baik yang berada di belakang museum ada tanah warga sekitar dua hektar, kontur lahannya tidak seperti di Dukuh Ngrangit Baru dan aman,” jelasnya. (san/him)
Editor : Abdul Rochim