KUDUS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kudus berinisial S yang menjadi tersangka kasus judi mengajukan penangguhan penahanan.
S dikabarkan sakit dan tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Aisyiyah Kudus.
Dari informasi yang dihimpun anggota DPRD S ini masuk dan menjalani perawatan di rumah sakit pada Jumat (25/7) lalu.
Sampai saat ini S masih menjalani perawatan di sana Senin (28/7). S dikabarkan dirawat di ruang Hafsah Rumah Sakit Aisyiyah Kudus.
Dikonfirmasi akan hal itu, Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin menyampaikan benar bahwa tersangka S mengajukan penangguhan penahanan.
Dia menjalani perawatan atau tindakan operasi.
”Ya benar (Mengajukan penangguhan penahanan dan menjalani operasi),” singkat Kasat Reskrim saat dimintai keterangan.
Dikonfirmasi secara terpisah, Humas Rumah Sakit Aisyiyah Kudus, dr Rizky Ernita membenarkan bahwa anggota DRPD Kudus berinisial S yang menjadi tersangka kasus judi itu dirawat.
Rizky menjelaskan, S masuk ke rumah sakit sempat menjalani perawatan di UGD.
Ditanya terkait penyakit yang diderita S, pihaknya tidak mengetahui secara pasti.
”Saya kurang tahu ya untuk sakitnya apa, dari penangung jawabnya. Saya saat itu tidak bertugas di UGD,” jelasnya.
Dari pemberitaan sebelumnya, S ditetapkan tersangka oleh polisi atas kasus tindak pidana perjudian pada tanggal 20 Juli lalu.
Atas kasus tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Tengah partai S, mencopot jabatan S dari ketua partai politik di salah satu Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Parpol di Kudus.
S mengundurkan sebagai ketua Parpol usai ditetapkan polisi sebagai tersangka. Kini jabatan ketua DPD tersebut diamanahkan kepada Akhwan.
Dia ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) ketua Parpol.
Dari hasil tangkap tangan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Polisi mengamankan satu set kartu domino.
Selain itu, diamankan pula tiga set kartu domino cadangan.
Polisi juga mengamankan baner digunakan untuk alas bermain judi. Selain itu barang bukti uang sebesar Rp 1.025.000 juga diamankan polisi.
Atas kasus tersebut, Pasal yang disangkakan kepada tersangka merupakan Pasal 303 Subsider 303 Bis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (gal/him)
Editor : Abdul Rochim