KUDUS – Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Jateng Kudus, masih ramai digandrungi oleh pelaku usaha mikro dan kecil di Kudus.
Hal ini suku bunga tidak terlalu tinggi dan mudah untuk pencairannya.
Kecuali, nasabah yang mengajukan KUR tersebut memiliki tanggungan hutang, salah satunya tunggakan di paylater.
Gagal mengajukan KUR karena memiliki tunggakan di paylater, meski nominalnya kecil.
Seperti yang diungkapkan Kepala Cabang Bank Jateng Kudus Risdiyanto.
Tanggungan paylater atau semacamnya di e-commerce, yang terlambat dibayarkan menjadi catatan di Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Calon pemohon KUR yang tercatat memiliki riwayat tunggakan di paylater atau semacamnya, tidak akan bisa terlayani.
Hal ini telah diatur ketat oleh OJK.
Jika perbankan tetap melayani, maka akan mendapatkan teguran.
“Kami selalu edukasi pada nasabah yang ingin mengajukan KUR. Meski nominal tanggungan di payleter itu Rp 100 ribu, kalau bisa langsung menutup cicilannya dan biasanya faktor kelalaian bukan kesengajaan tidak membayar cicilan,” terangnya.
Mayoritas pemohon KUR yang didapati dengan kasus tersebut datang dari pelaku usaha mikro yang plafond maksimal diatas Rp 10 juta sampai dengan Rp 100 juta.
Mereka dinilai memiliki banyak cicilan dengan nominal yang kecil-kecil.
Sementara pemohon KUR kecil dengan plafond maksimal diatas Rp100 juta sampai dengan Rp 500 juta, justru bebas dari tunggakan paylater. Sehingga, kasus terhambat pengajuan KUR karena cicilan jarang terjadi.
“Kami selalu arahkan mengapa tidak bisa mengajukan KUR, karena masyarakat kadang tidak tahu, jadi kita tunjukkan SLIK bagaimana status mereka. Karena perbankan tetap membiayai akan kena tegur OJK,” tandasnya.
Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat tidak menyepelekan paylater atau cicilan utang yang mereka miliki.
Karena hal itu sangat mempengaruhi terhadap pengajuan KUR di perbankan, termasuk di Bank Jateng. (san/amr)
Editor : Syaiful Amri