KUDUS – Sebuah warung di Jalan Lingkar Selatan, Kabupaten Kudus, diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung.
Akhirnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus menggelar razia kemarin sekitar pukul 10.15.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kudus Fariz Daniansyah Saputro mengatakan, razia dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga melalui kanal pengaduan WhatsApp Sicepat.
Selain itu, juga adanya unggahan di salah satu grup Facebook lokal yang menyebut adanya praktik penyediaan pekerja seks komersial (PSK) atau wanita tuna susila (WTS) di warung tersebut.
Ia menjelaskan, warung tersebut di dalamnya ada lima bilik kamar di bagian belakang.
Juga ditemukan tisu habis pakai di tempat sampah dalam bilik-bilik tersebut.
”Kami menduga kuat bilik-bilik itu, disalahgunakan sebagai tempat prostitusi,” ujarnya.
Razia ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan identitas berupa KTP milik pengelola dan para pekerja yang berada di lokasi.
Mereka diminta hadir ke kantor Satpol PP Kudus untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Fariz juga menegaskan, operasi ini merupakan langkah antisipatif terhadap potensi penyebaran penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS.
”Kami mengimbau masyarakat untuk ikut aktif melaporkan tempat-tempat yang meresahkan melalui kanal resmi," imbaunya.
Dalam razia ini, tujuh personel Satpol PP dikerahkan.
Pemerintah berharap sinergi antara warga dan aparat terus terjalin demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik-praktik yang melanggar norma sosial.
”Bentuk kepedulian warga sangat membantu pemerintah dalam menekan praktik prostitusi serta menciptakan ketenteraman di tengah masyarakat,” imbuh Fariz. (dik/lin)
Editor : Abdul Rochim